OPD Jangan Tunda Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa Setelah APBD 2025 Balikpapan di Sepakati

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                 Seluruh Organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemkot Balikpapan, Provinsi Kaltim diminta tidak menunda proses pengadaan barang dan jasa setelah perubahan APBD tahun 2025 disepakati. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo dalam rapat koordinasi bersama OPD di balai Kota Balikpapan.

Adapun penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Nonfisik, akan digunakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
”Nanti aturan terbaru melalui surat edaran yang telah disiapkan memberikan peluang percepatan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD),”ujarnya Senin, (11/8/’25).

Agus menjelaskan, Tahapannya sudah jelas. Meski APBD belum dipegang dan masih berjalan, jika sudah ada kata sepakat antara pemerintah dan DPRD terkait perubahan APBD, proses pengadaan bisa dimulai.

Lanjut Agus, angka sudah tercantum di rencana perubahan APBD dan disetujui menjadi APBD Perubahan, OPD wajib langsung memastikan rencana belanja.
“Kalau sudah disepakati hari ini, maka Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan harus segera diproses dan berkoordinasi. Begitu selesai, proses pemilihan penyedia bisa segera dijalankan,”ujarnya.
Agus menjelaskan, untuk waktu pelaksanaan perubahan APBD 2025 sangat singkat, hanya tiga hingga empat bulan. Keterlambatan pada tahap awal akan berdampak pada serapan anggaran dan kualitas pelaksanaan proyek.
“Kalau proses pemilihan penyedia sudah selesai sejak awal, maka begitu kontrak ditandatangani, pekerjaan bisa langsung berjalan,” tegasnya.
Selain itu, Agus mengaku, untuk proses asistensi Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang akan berlangsung hingga 22 Agustus di Surabaya. Selama proses ini, setiap OPD diminta segera menindaklanjuti catatan koreksi dari tim asistensi.
“Tahun lalu ada catatan yang tidak diperbaiki, akibatnya Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang dicetak berbeda dengan RKA. Ini berpotensi menjadi masalah hukum jika ditemukan ketidaksesuaian,” katanya.
Agus menambahkan, pihaknya mewajibkan kepala OPD membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan. “Jika nanti tidak diperbaiki, maka risikonya akan menjadi tanggung jawab kepala OPD,” tutupnya.(*/pk-agt17)

Loading

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024