Dinkes Samarinda Siap Fasilitasi Perizinan Operasional Rumah Sakit Islam

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda menegaskan kesiapannya untuk memfasilitasi proses perizinan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengaktifkan kembali Rumah Sakit Islam (RSI).

RSI diketahui berstatus sebagai rumah sakit tipe C. Untuk kategori ini, kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah kota. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih.

“Perlu dipahami, aset rumah sakit ini memang milik Pemprov Kaltim, namun urusan perizinan tergantung pada tipe rumah sakit. Untuk rumah sakit tipe A, izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Tipe B oleh pemerintah provinsi, sedangkan tipe C dan D menjadi kewenangan pemerintah kota,” terangnya via telepon, Rabu (26/8/2025).

Izin operasional RSI sendiri akan berakhir pada 2025. Jika hendak diperpanjang, pengajuan izin wajib dilakukan setidaknya enam bulan sebelum masa berlaku habis. Menurut Ismed, proses perpanjangan memerlukan kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi.

“Dalam proses pengajuan izin operasional, ada beberapa tahap. Pertama, izin mendirikan, kemudian izin operasional. Saat visitasi, biasanya ada tiga pihak yang hadir: perwakilan APEKSI (asosiasi rumah sakit), Dinas Kesehatan provinsi, dan Dinas Kesehatan kota,” paparnya.

Lebih lanjut, Ismed menyebutkan bahwa rumah sakit yang ingin kembali beroperasi wajib mematuhi standar Kementerian Kesehatan, mulai dari bangunan, pengelolaan limbah, hingga tenaga kesehatan. Kini, terdapat pula kewajiban tambahan melalui aplikasi SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).

Artinya, seluruh tenaga medis yang bertugas di RSI, baik dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya, harus tercatat resmi dalam aplikasi tersebut. Proses pengajuan pun dilakukan melalui aplikasi PTSP yang langsung terhubung dengan pusat.

“Namun, perlu ditegaskan bahwa izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit wajib mengisi laporan dan data melalui aplikasi,” jelas Ismed.

Ia menambahkan, peran Dinkes Kota Samarinda sebatas memastikan terpenuhinya seluruh syarat. “Di sini, peran Dinas Kesehatan Kota hanya sebatas memfasilitasi dan memastikan apakah rumah sakit tersebut masih memenuhi syarat atau tidak,” tegasnya.

Dinkes Samarinda memastikan pihaknya terbuka kepada siapapun yang ingin menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Asalkan seluruh ketentuan dapat dipenuhi, baik dari pihak Pemprov Kaltim maupun Yayasan, izin operasional dapat segera diproses.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024