SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan rencana pengoperasian kembali Rumah Sakit Islam (RSI) akan direalisasikan pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah masih menimbang dua alternatif fungsi yang akan dijalankan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan RSI bisa difungsikan kembali dengan pilihan pemanfaatan yang sedang dikaji.
“Karena ada beberapa alternatif, apakah nanti dijadikan tempat rehabilitasi narkotika atau dikembalikan fungsinya sebagai Rumah Sakit Islam,” beber Seno, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, koordinasi terus dilakukan bersama pihak Yayasan RSI selaku pengelola. Meskipun lahan dan bangunan merupakan aset milik Pemprov Kaltim, pengelolaan rumah sakit tersebut hingga kini masih berada di bawah yayasan.
“Pemanfaatan ke depan akan diambil alih oleh provinsi. Nantinya tentu akan didiskusikan juga bersama RSI,” terangnya.
Rencana pengoperasian kembali RSI mendapat perhatian khusus karena keberadaan fasilitas tersebut dianggap penting untuk pelayanan kesehatan maupun program rehabilitasi.
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim sebelumnya telah menggulirkan wacana pemanfaatan RSI sebagai pusat rehabilitasi narkotika. Gagasan itu muncul pada Juni 2026 lalu, sebagai upaya mengurangi persoalan overkapasitas Balai Rehabilitasi Narkotika di Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Dengan rencana pengambilalihan dan pengaktifan kembali RSI, Pemprov Kaltim berharap fungsi rumah sakit ini dapat memberi kontribusi nyata baik di bidang kesehatan masyarakat maupun dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.(DHV)