BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus narkotika di Gedung Mahakam Polda Kaltim pukul 14.00 WITA Selasa (16/9/’25).
Penyampaian pengungkapan kasus Narkotika itu dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta dihadiri para Pejabat Utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, staf Bidhumas, dan sejumlah media mitra Polda Kaltim.
Dalam paparannya, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 10 tersangka.
Dilihat dari data barang bukti, Ditresnarkoba mengamanankan Sabu seberat 3.598 gram dan Ekstasi sebanyak 3.035 butir. Keberhasilan kerja-kerja Ditresnarkoba Polda Kaltim ini di perkirakan menyelamatkan 21.025 jiwa manusia dari Narkoba.
“Ya jumlah sabu dan ekstasi tadi jika sampai beredar itu berarti sangat membahayakan yang kami perkirakan sekitar 21.025 orang. Rincian nya Sabu seberat 3.598 gram setara menyelamatkan 17.990 jiwa dan Ekstasi sebanyak 3.035 butir setara menyelamatkan 3.035 jiwa,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.
Kemudian Ia menyampaikan, seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Bastari menegaskan, bahwa mayoritas kasus yang diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Konferensi pers berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menjaga Kaltim bebas dari narkoba melalui sinergi bersama masyarakat dan media.(*/pldsep25)