SENDAWAR, Swarakaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Forum Konsultasi Publik terkait monitoring dan evaluasi standar pelayanan melalui sinergi dengan masyarakat. Kegiatan berlangsung di ruang konusltasi Bapenda Kubar, Selasa (7/10/2025).
Hadir dalam forum ini, perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, UPT PPRD Provinsi Kaltim wilayah Kubar, Kantor Pertanahan, Diskominfo DPMPTSP, Perwakilan Bankaltimtara Cabang Sendawar, Notaris, Perwakilan Kecamatan & Kelurahan Barong Tongkok, Kelurahan Simpang Raya, Masyarakat dan undangan lainnya.
Kepala Bapenda Kubar, Philip Silitonga, mengatakan kegiatan ini menjadi wadah monitoring dan evaluasi standar pelayanan pemerintah dan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Philip juga menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendapatan daerah.
“Forum ini merupakan bagian penting dalam upaya Bapenda Kubar untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan menuju lembaga yang responsif dan adaptif, khususnya di unit pelayanan publik,” tutur Philip.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan layanan yang dikeluarkan oleh Bapenda harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan.
“Nantinya diharapkan ada masukan yang membangun serta konstruktif terhadap standar pelayanan yang diberikan, kritik dan saran sangat dibutuhkan agar standar pelayanan Bapenda Kubar semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Hadi juga menyoroti tantangan yang dihadapi Bapenda dalam mengelola pendapatan daerah, terutama dengan adanya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan aturan tersebut, terdapat 13 jenis pajak daerah yang harus dikelola dengan lebih profesional dan transparan. Selain itu, Philip juga menyinggung tantangan ekonomi yang dihadapi daerah pada tahun 2025, terutama akibat penurunan dana transfer pusat ke daerah yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkadang masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan bebas dari praktik yang tidak akuntabel. Oleh karena itu, Bapenda harus mampu menjadi lembaga yang mendengar, memahami, dan menindaklanjuti setiap masukan dari masyarakat,” pungkasnya. (Adv-kbr)
