Wabup Kubar Mantapkan Raperbup Tunjangan dan Gajih Aparatur Kampung

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Untuk menyiapkan tunjangan dan gaji tetap bagi aparatur kampung (desa), sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan melalui APBDesa. Besaran gaji minimal ditetapkan secara nasional, setara dengan PNS golongan II/a, tetapi dapat lebih tinggi sesuai kebijakan bupati/wali kota.

Selain gaji tetap, ada juga tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya yang berbeda-beda di setiap daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Adat, dan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan aparat kampung sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, rancangan Perbup tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam menjalankan visi dan misi pemerintah daerah, termasuk dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparat kampung.

Ia menilai peningkatan kesejahteraan menjadi faktor penting dalam mendorong kinerja dan semangat pelayanan masyarakat di tingkat kampung. ADD merupakan sumber utama untuk gaji dan tunjangan aparatur desa. Sedangkan dana DAU juga digunakan untuk membantu membiayai penghasilan tetap jika ADD tidak mencukupi.

Sumber lain dalam APBDesa, juga dapat digunakan jika ADD tidak cukup untuk memenuhi gaji minimal, sesuai ketentuan. “Peningkatan kesejahteraan aparat kampung perlu menjadi perhatian serius karena memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan motivasi kerja mereka,” tutur Wabup Kubar Nanang Adriani, saat memimpin rapat harmonisasi penyempaian Raperbub itu di ruang diklat Setkab Kubar, Selasa (14/10/2025).

Senada dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Erik Victory, menyampaikan bahwa rapat harmonisasi Raperbup tentang pemberian penghasilan tetap dan tunjangan telah digelar beberapa waktu lalu, bertujuan untuk menyampaikan hasil laporan harmonisasi dari Bagian Hukum terhadap rancangan Perbup yang diajukan, serta laporan dana transfer umum dari BKAD sebagai dasar perhitungan penghasilan tetap dan tunjangan bagi aparat kampung.

“Pemkab Kubar berharap proses ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan aplikatif. Melalui harmonisasi ini, rancangan Perbup dapat segera difinalisasi dan diterapkan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparat pemerintahan kampung,” tegasnya. (Adv/vivie)

www.swarakaltim.com @2024