Gratispol Tetap Berjalan Lewat Pergub, Bukan Masuk Raperda Pendidikan Kaltim

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Program Gratispol Pendidikan yang menjadi salah satu andalan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, dipastikan tidak tercantum dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus, Sarkowy V Zachry, di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan konsultasi ke Kemendagri, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan tinggi di dalam perda.

“Pendidikan perguruan tinggi itu kewenangannya pemerintah pusat. Jadi, Gratispol tetap jalan berdasarkan Pergub,” ujar Sarkowy.

Menurutnya, keberadaan Pergub sudah cukup kuat secara hukum karena penyusunannya telah difasilitasi oleh Kemendagri.

“Pergub itu sudah difasilitasi dan dikonsolidasikan dengan Kemendagri, jadi dasarnya kuat,” tegasnya.

Jika ke depan dibutuhkan penguatan dalam bentuk peraturan daerah, DPRD bisa menerbitkan Perda Bantuan Pendidikan Perguruan Tinggi, bukan memasukkannya ke Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kalau kita nanti memberikan bantuan, itu bisa jadi perda tersendiri, tapi tidak digabung,” lanjutnya.

Selain itu, Raperda Pendidikan yang kini digodok juga menitikberatkan pada pembentukan karakter dan akhlak peserta didik melalui kurikulum muatan lokal.

Sarkowy turut meminta agar perusahaan di Kaltim turut berkontribusi lewat dana CSR untuk peningkatan sarana pendidikan di wilayah operasinya.

“Kita berharap CSR dari perusahaan bisa membantu fasilitas pendidikan di daerah mereka beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perda ini juga memberi perhatian terhadap daerah 3T dan kesejahteraan guru sebagai bentuk pemerataan layanan pendidikan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024