Dinas P2KBP3A Gandeng Polres Kubar Gelar Penyuluhan PPA di Linggang Bigung

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar penyuluhan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan P2KBP3A Kubar itu bekerjasama dengan Polres Kubar yang diwakili Kasat Binmas Iptu H Samsul Hadi, dihadiri Sekretaris Camat Linggang Bigung, Dra. Nurmala Suciati bersama stafnya. Penyuluhan itu juga dihadiri sedikita 50 peserta warga setempat dimulai sejak pukul 09.00 WITA, berlangsung di Gedung Spott Hall Kecamatan Linggang Bigung, Rabu (22/10/2025).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar,” terang Kepala Bidang PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Kubar Drs. H Zairin Handani, disela kegiatan tersebut.

Zairin memaparkan, upaya untuk memberikan pemahaman kepada anak, keluarga, pendidik, dan masyarakat mengenai hak anak, bentuk-bentuk kekerasan dan dampaknya, serta cara mencegah dan menanganinya. Kata dia, hal ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“Dalam kegiatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah kecamatan dan tingkat kampung, pihak sekolah, dan komunitas peduli lingkungan dan perlindungan anak perempuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli dan berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kubar,” tutur Zairin.

Dalam penyuluhan tersebut, Kasat Binmas Iptu H Samsul Hadi, menyampaikan berbagai materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi pihak yang menjadi korban.

“Kita juga memberi kesempatan kepada peserta yang hadir untuk melakukan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terkait peran masyarakat dalam mencegah kekerasan, dan mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan yang layak dimata hukum,” terang Samsul Hadi. (Adv-kbr)

www.swarakaltim.com @2024