Penertiban Harus Diiringi Solusi, Guna Menjaga Mata Pencaharian Para PKL Teras Bandara Kalimarau

 

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menerapkan Peraturan daerah (Perda) tentang pemanfaatan bagian jalan daerah dan ketentraman, ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal, Sumadi positif,

“Tetapi, hendaknya jangan dadakan dan alangkah baiknya kalau terlebih dahulu ada sosialisasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bandara Kalimarau, Teluk Bayur. Artinya, silahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tertibkan PKL di area tersebut, namun harus diiringi dengan Solusi. Tujuannya, agar mata pencaharian mereka tetap terjaga,” kata Sumadi baru baru ini.

“Dengan langsung menertibkan, tampa ada Solusi, pasti para PKL teriak. Padahal, maksud dari Satpol PP benar, karena Kawasan itu masuk dalam zona keselamatan penerbangan, sehingga keberadaan lapak PKL dikhawatirkan dapat membahayakan jalur landasan pesawat jika dibiarkan dan terus berkembang nantinya. Hanya saja, tindakan dilakukan belum bersamaan dengan jalan keluar,” tambah Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sekarang lanjut beliau, dengan mempertimbangkan dari segi aspek sosial dan ekonomi para PKL, kedepan bagaimana jalan keluar bagi mereka, mudah mudahan telah di pertimbangkan. Sebab kalau tidak, hal ini akan berdampak panjang nantinya. Ujung ujungnya Pemerintah daerah juga yang akan di desak cari Solusi menyikapi kondisi para PKL pasca ditertibkan. “Jadi, kedepan harap setiap OPD akan terapkan Perda apapun di lapangan, terlebih dahulu lakukan sosialisasi,” imbuhnya mengakhiri. (Adv/Nht)

www.swarakaltim.com @2024