TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sri Kumalasari, karena anggaran untuk penyesuaian tarif di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) dr Abdul Rivai sebagai mitra BPJS Kesehatan, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, berarti tiba waktunya Rumah Sakit (RS) plat merah tersebut menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Jadi seyogyanya tidak ada alasan lagi tidak terpenuhinya pelayanan kesehatan karena kurangnya anggaran. Sekarang, tinggal pemenuhan tempat tidur ruang ICU sesuai standar Kementerian kesehatan dipastikan semuanya terpenuhi. Supaya tipe pelayanan RSUD dr Abdul Rivai tetap Tipe C, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih maksimal,” jelas Wakil Rakyat yang merupakan Anggota Komisi II lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal tersebut saat penetapan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) beberapa waktu lalu.
Dengan demikian tambahnya, Fraksi Partai berlambang pohon beringin itu mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui RSUD segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan, sarana, dan sumber daya manusia (SDM) sesuai amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sebab, dengan memberlakukan KRIS, pada dasarnya adalah upaya mulia untuk menciptakan keadilan di ruang-ruang perawatan RS.
“Dengan menerapkan KRIS, maka kedepan tidak ada lagi perbedaan kelas 1, 2, atau 3 dalam pelayanan diberikan RSUD dr Abdul Rivai. Karena semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama, di ruangan dengan standar yang sama, tanpa memandang berapa besar iuran BPJS kesehatan yang mereka bayarkan. Sebagai upaya Pemerindah daerah bersama DPRD sangat serius menyikapi aturan yang ada, sehingganya memporsikan budged melalui ABT untuk penyesuaian tarif, agar KRIS bisa diterapkan RS kita,” imbuh Sri Kumalasari. (Adv/Nht)
