Satpol PP Samarinda Bantah Tindakan Kasar, Tegaskan Penertiban PKL Sesuai Prosedur

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Samarinda dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik. Kritik muncul dari kalangan pengamat dan anggota legislatif yang menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak kaku dan berlindung di balik aturan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui proses pembinaan berulang. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin, memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.

“Penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Semua melalui tahapan koordinasi dan peringatan terlebih dahulu,” ujar Edwin pada Jumat (7/11/2025).

Ia menyebutkan, sebagian besar pedagang yang ditertibkan merupakan pelaku usaha yang sudah beberapa kali mendapat teguran namun tetap melanggar ketentuan.

Menurutnya, banyak pihak yang memberikan penilaian tanpa memahami kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Kami bekerja berdasarkan SOP. Banyak pengamat yang tidak tahu cerita dari awal sampai akhir,” tegasnya.

Edwin menekankan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi menuntut agar kegiatan berdagang dilakukan dengan tertib dan rapi.

“Silakan berdagang, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Itu prinsipnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penentuan lokasi pembinaan PKL bukan menjadi kewenangan Satpol PP, melainkan tugas dinas teknis seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi serta UMKM.

“Kami hanya melakukan penegakan aturan. Soal lokasi dan pembinaan, itu ranahnya dinas terkait,” jelasnya.

Edwin turut mengungkapkan bahwa dalam beberapa penertiban, petugas justru menghadapi perlawanan dari sejumlah pedagang.

“Kemarin ada pedagang yang melawan. Mereka membawa alat seperti palu dan batu, bahkan sempat dilemparkan ke petugas,” katanya.

Sebagai langkah solusi, Satpol PP disebut telah menawarkan lokasi alternatif bagi PKL agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah kawasan Taman Bebaya, meski hingga kini penempatan tersebut masih menunggu keputusan lanjutan.

“Kami bukan tidak memberi solusi. Satpol PP tidak ingin menciptakan kemiskinan baru. Tapi aturan juga harus dihormati,” tegasnya.

Edwin menutup dengan memastikan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap kegiatan penertiban.

“Kami tidak ingin bersikap kasar. Semua langkah dilakukan secara persuasif. Tapi kalau kota tidak diatur, nanti akan menjadi kumuh,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024