Disdukcapil Samarinda Gandeng 100 Rukun Kematian untuk Permudah Penerbitan Akta Kematian Online

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda menjalin kerja sama dengan 100 rukun kematian se-Kota Samarinda untuk mempercepat penerbitan akta kematian dan pembaharuan kartu keluarga.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Ballroom Arutalla, Gedung B Lantai 4 Bapperida Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Plh Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Sriyanti, mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus akta kematian melalui mekanisme pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Melalui kerja sama dengan rukun kematian, proses penerbitan akta kematian bisa dilakukan lebih cepat dan efisien, karena pelayanan dilakukan langsung melalui pihak yang berinteraksi dengan keluarga yang berduka,” jelasnya.

Menurut Sriyanti, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah kota dalam meningkatkan efektivitas dan akurasi data kependudukan, khususnya dalam pelaporan peristiwa kematian. Dengan data yang selalu mutakhir, Disdukcapil dapat memastikan seluruh informasi kependudukan tercatat secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kerja sama ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang digital, efisien, dan berbasis kolaborasi.

“Kami ingin pelayanan publik semakin mudah diakses dan cepat, serta memberikan pengalaman pelayanan yang transparan dan bebas hambatan. Dan pastinya seluruh layanan Adminduk gratis,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil juga memberikan bimbingan teknis kepada para petugas rukun kematian agar memahami prosedur pengajuan akta kematian secara daring. Petugas rukun kematian akan diberikan akses khusus melalui akun kerja sama di sistem Disdukcapil untuk membantu warga mengajukan dokumen kematian secara online.

Rukun kematian memiliki peran penting sebagai penghubung antara warga dan Disdukcapil. Mereka bertugas menginformasikan kepada keluarga yang berduka mengenai layanan kependudukan, membantu pengumpulan dan pemrosesan berkas, serta memastikan dokumen diajukan dengan benar melalui sistem daring.

Adapun dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan akta kematian meliputi KTP dan kartu keluarga pelapor (keluarga inti atau ahli waris), KTP dan kartu keluarga mendiang, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau rukun kematian, serta KTP dua orang saksi. Empat persyaratan tersebut menjadi syarat utama agar proses penerbitan dapat segera dilakukan.

Sriyanti menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pengurusan akta kematian.

“Kebanyakan warga baru mengurus dokumen setelah waktu yang cukup lama. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dalam dua hingga tiga hari setelah masa berkabung, rukun kematian dapat membantu keluarga mengurus administrasi seperti akta kematian, kartu keluarga baru, dan KTP,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga Samarinda agar tidak mengabaikan dokumen administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Menurutnya, administrasi kependudukan adalah dasar dari berbagai pelayanan publik, sehingga perlu dikelola dengan baik dan tepat waktu.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Samarinda berharap pelayanan kependudukan semakin cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peristiwa kependudukan, termasuk kematian, dapat tercatat dengan baik demi terwujudnya data kependudukan yang tertib dan terintegrasi,” tutup Sriyanti.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024