
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Meningkatnya kasus asusila di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius DPRD. Kondisi ini dinilai memprihatinkan, terutama karena banyak korban berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sanggam, Sri Yulianawati Ningsih menegaskan, perlunya langkah hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya, upaya penanganan harus dimulai dari penyusunan regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah.
Karena itu dirinya mendorong dinas teknis agar segera menyiapkan skema perumusan hingga pengajuan peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi pidana lebih tegas bagi pelanggar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini terus berulang. Sanksi pidana yang tegas adalah salah satu cara untuk mencegah pelaku melakukan tindakan yang sama,” tegasnya.
Meski demikian, Sri mengakui bahwa peran legislatif terbatas pada penyusunan dan pembahasan regulasi. Karena itu, ia meminta dinas terkait, khususnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) untuk segera melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah perlindungan perempuan dan anak yang sebelumnya sudah pernah disusun, namun belum berjalan optimal.
“Kami akan mendorong DPPKBP3A untuk mempercepat pembahasannya, sehingga ada landasan kuat dalam menangani dan menekan angka kasus asusila di Bumi Batiwakkal,” tambahnya.
Selain penegasan regulasi, Sri menilai edukasi dan sosialisasi di sekolah juga sangat penting. Anak-anak harus dibekali pemahaman mengenai bahaya tindakan asusila, cara mengenali tanda-tandanya, dan bagaimana melindungi diri dalam lingkungan sehari-hari.
“Kami akan terus mengawal kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Baik anak maupun orang tua harus memahami dampak serius dari tindak asusila, karena trauma dan luka psikologis yang ditinggalkan sangat besar,” tutupnya. (Adv/Nht/Sof)