SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif akhirnya memasuki tahap finalisasi di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025). Penyelesaian regulasi ini menjadi landasan penting bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif di kota tersebut, sekaligus mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku.
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda menyebut keberadaan perda ini akan memperkuat arah pembinaan yang lebih sistematis. Regulasi tersebut dipastikan memberi ruang lebih aman dan terstruktur bagi pengembangan berbagai subsektor kreatif.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar Samarinda, Agnes, menjelaskan bahwa lahirnya perda ini akan berdampak langsung pada aktivitas usaha para pelaku ekraf. Ia menilai dasar hukum yang kuat menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif lokal.
“Pelaku ekonomi kreatif memerlukan regulasi yang jelas agar bisa berusaha dengan aman, terlindungi, dan memiliki kepastian,” kata Agnes.
Ia berharap keberadaan perda ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif dari masyarakat Samarinda. Menurutnya, pengakuan resmi dan perlindungan hukum merupakan dorongan besar bagi pelaku untuk terus berinovasi.
“Dengan perda ini, kami ingin pelaku ekraf semakin percaya diri menghasilkan karya yang kreatif dan inovatif, sekaligus mendapat perlindungan dalam menjalankan usaha,” tambahnya.
Agnes menegaskan tahapan selanjutnya setelah perda diberlakukan adalah pembentukan Komite Ekonomi Kreatif. Komite tersebut akan menjadi ruang koordinasi yang merangkum kebutuhan dan aspirasi pelaku dari seluruh subsektor.
“Komite Ekraf akan merangkum masukan dari seluruh subsektor dan hasil pembahasannya akan menjadi dasar penentuan prioritas program dan penganggaran,” jelasnya.
Meski seluruh subsektor akan tetap diperhatikan, ia menambahkan bahwa penentuan skala prioritas akan dilakukan berdasarkan urgensi yang muncul setelah komite mulai bekerja. Langkah ini, menurutnya, mencerminkan komitmen pemerintah menciptakan ekosistem kreatif yang lebih kondusif dan inklusif.
Dengan finalisasi perda ini, Pemkot Samarinda berharap sektor ekonomi kreatif dapat memberi kontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan ruang berkarya yang lebih sehat bagi para pelaku.(DHV)