
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2026 berbeda dari sebelumnya, dimana untuk pertama kalinya mengalami penurunan drastis akibat adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) oleh Pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, membuat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sanggam memberi perhatian pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kenapa demikian, karena di tengah pembatasan anggaran, BUMD harus mampu berinovasi, bekerja produktif, dan memiliki target keuntungan yang jelas untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap BUMD menjadi motor yang menghasilkan pendapatan tanpa membebani masyarakat. Mereka harus punya inovasi, target yang jelas, dan mampu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembiayaan. Jangan sampai tidak ada perkembangan dalam dua atau tiga tahun,” tegas Anggota Komisi II DPRD Berau itu, saat di wawancarai di kantornya, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.
Menurut Wakil Rakyat asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, oleh sebab itu kedepan Pemerintah daerah harus memiliki terobosan, dimana setiap usulan penyertaan modal di 2026 harus disertai kajian akademis dan analisis risiko yang lengkap. Hal ini untuk menegaskan bahwa Komisi II tidak ingin anggaran daerah terbuang sia-sia akibat program yang tidak efektif.
“Penyertaan modal tidak bisa sembarangan turun. Harus ada kajian ilmiah, potensi keuntungan, dan risiko usahanya seperti apa. Kita harus dibekali data sebelum memutuskan. Supaya anggaran daerah gelontorkan jelas hasilnya untuk menyuport PAD juga kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dewan yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal tersebut.
Tambah Sutami, dirinya juga menekankan perlunya BUMD merangkul figur yang benar-benar memahami bisnis, terutama bagi Perusahaan daerah (Perusda) yang memiliki orientasi profit, seperti Perusda Bhakti Praja. Menurutnya, BUMD seharusnya fokus pada sektor usaha menengah ke atas agar tidak mengganggu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataupun Industri Kecil Menengah (IKM). (Adv/Nht/Bin)