TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selama periode 20 November hingga 10 Desember 2025, petugas berhasil menuntaskan sembilan perkara sabu dengan total barang bukti mencapai 2.870,26 gram atau sekitar 2,8 kilogram.
Pengungkapan itu dipaparkan Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025). Ia menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan kerja keras seluruh jajaran yang terus memperkuat operasi lapangan maupun intelijen.
“Setiap gram sabu yang kami amankan berarti peluang menyelamatkan satu kehidupan. Ini bukti bahwa kami serius memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya,” ujar Kapolres.
Dalam kurun waktu 20 hari tersebut, sebanyak 12 tersangka laki-laki dari berbagai profesi berhasil ditangkap di 10 titik berbeda. Wilayah penindakan mencakup Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, Gunung Tabur hingga Pulau Derawan.
Sejumlah kasus besar turut terungkap. Salah satunya terjadi di Teluk Bayur dengan tersangka RS (49), yang diamankan pada 20 November bersama 1.021 gram sabu di Jalan Stasiun III. Keesokan harinya, petugas kembali meringkus dua pelaku lain, HN (50) dan AK (35), di Jalan Bujangga dengan total barang bukti 573 gram.
Kasus lain yang cukup mengejutkan adalah terungkapnya penyelundupan sabu menuju lingkungan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Tiga tersangka, FSP (27), FD (26), dan NS (25), diamankan bersama 3,77 gram sabu. Meski jumlahnya kecil, pola peredaran dalam lingkup tahanan membuat kasus ini dinilai sangat berisiko.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan pelaku lain yang bergerak lintas wilayah. Di antaranya PR (33) dengan 1,48 gram, MS (29) dengan 16,99 gram, LM (32) dengan 74,50 gram, SA (28) dengan 1,52 gram, serta KS (28) dengan 158 gram sabu. Temuan ini memperlihatkan bahwa alur peredaran narkoba menjangkau banyak titik dari Teluk Bayur hingga perbatasan Berau–Kutai Timur.
Penangkapan besar kembali terjadi pada 4 Desember. Tersangka AS (40), warga Tarakan, ditangkap di Jalan Poros Limunjan, Sambaliung, dengan barang bukti 1.020 gram sabu. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa Kabupaten Berau menjadi jalur transit jaringan antarprovinsi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang masuk kategori berat, beberapa tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar. Kami akan terus mengejar dan membongkar jaringannya,” tegas AKBP Ridho.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kali ini menjadi salah satu capaian terbesar Polres Berau pada tahun 2025 dan menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih ada. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya. (Nht/*).