SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menangguhkan sementara kegiatan pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dan keberatan warga akibat meningkatnya intensitas banjir di kawasan sekitar proyek.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan lokasi proyek tersebut merupakan kawasan rawan banjir sekaligus daerah resapan air. Menurutnya, aktivitas pengurukan lahan seluas 1,3 hektare berpotensi memperparah limpasan air ke permukiman warga.
“Ini sebenarnya daerah banjir dan resapan. Ketika diuruk sedemikian rupa di lahan 1,3 hektare, limpasan airnya pasti ke rumah warga. Itu yang kemudian diprotes masyarakat,” ujar Marnabas saat meninjau langsung lokasi tersebut pada Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda sebelumnya telah membangun sistem drainase di kawasan tersebut sehingga banjir dapat dikurangi. Namun, dengan adanya pengurukan lahan, potensi banjir justru kembali meningkat.

“Atas dasar laporan warga, wali kota memerintahkan kami untuk menelusuri perizinannya. Dari hasil penelusuran, DLH memang sudah mengeluarkan persetujuan pengelolaan lingkungan, tetapi itu bukan untuk pengurukan lahan. Izin pengurukan seharusnya berada di PUPR,” jelasnya.
Selain itu, Marnabas mengungkapkan bahwa dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan tersebut, sejumlah standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan. Seharusnya, DLH melibatkan lintas perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, BPBD untuk mitigasi bencana, serta PUPR terkait PKKPR.
“Ternyata itu tidak dilakukan. Bahkan kepala bidang yang kami panggil menyatakan tidak ada pelibatan OPD lain. Persetujuan itu ditandatangani sekitar 29 Agustus lalu oleh kepengurusan DLH sebelumnya,” ungkapnya.
Atas dasar temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Samarinda memerintahkan penghentian sementara kegiatan di lapangan dan menerbitkan surat penangguhan. Pengelola proyek diminta mengurus ulang seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di PUPR.
“Tidak boleh ada kegiatan sebelum izinnya diatur dengan baik dan memenuhi syarat, termasuk ketentuan di kawasan resapan air agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Marnabas.
Penolakan datang dari warga RT 14 dan RT 24 Jalan Wahid Hasyim, serta RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, juga RT 29 dan 30 Pondok Surya Indah. Seluruhnya menyatakan keberatan atas aktivitas pengurukan lahan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan PT Mahakam Karya Konstruksi, Dwi Wijaya, menyatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Kami sebagai pelaksana hanya mengikuti kontrak. Soal administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, itu di luar kewenangan kami,” katanya.
Ia menyebut nilai kontrak pekerjaan pematangan lahan tersebut sekitar Rp6 miliar dengan masa kerja hingga 28 Desember. Pekerjaan yang dilakukan berupa pengurukan dan pembangunan turap di lahan seluas 1,3 hektare.
“Kami hanya melakukan pematangan lahan secara penuh. Untuk rencana pembangunan rumah sakit ke depan seperti kolam pembuangan dan lainnya, kami tidak mengetahui,” pungkasnya.(DHV)