Pemkot Samarinda Gandeng Rukun Kematian, Perkuat Pencatatan Kematian Berbasis Real Time

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda terus memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang akurat dan berkeadilan.

Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda dengan Rukun Kematian se-Kota Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung B Ballroom Aratula Lantai 4 Kantor Bapperida Kota Samarinda, Senin (22/12/2025).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam arahannya menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas administratif, melainkan bentuk intervensi kebijakan yang bersifat korektif untuk memperbaiki sistem pencatatan kematian yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk menjembatani kepentingan negara dan kepentingan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencatatan kematian. Ini bukan sekadar tanda tangan dokumen,” tegas Wali Kota.

Ia menjelaskan, keterlambatan dan ketidakakuratan pencatatan kematian selama ini telah menimbulkan descriptive error dan inclusive error pada data kependudukan. Dampaknya meluas terhadap berbagai kebijakan publik, mulai dari ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial, pemanggilan pemilih dalam pemilu, hingga pemborosan anggaran negara pada sektor layanan publik seperti BPJS Kesehatan.

“Masih ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi tetap tercatat sebagai penduduk aktif, bahkan masih menerima bantuan sosial dan layanan negara. Ini bukan hanya soal data, tetapi juga soal keadilan fiskal dan efektivitas kebijakan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Wali Kota menilai Rukun Kematian sebagai mitra strategis yang paling relevan dan efektif.

Menurutnya, Rukun Kematian merupakan institusi sosial yang paling awal mengetahui peristiwa kematian di lingkungan masyarakat, memiliki basis kepercayaan yang kuat, serta bekerja dengan semangat gotong royong yang dekat dengan warga.

“Rukun Kematian jauh dari pola birokrasi yang kaku. Respons mereka cepat, berbasis komunitas, dan sangat memahami kondisi sosial warga. Inilah kearifan lokal yang ingin kita kolaborasikan dengan sistem pemerintahan,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Samarinda mendorong perubahan paradigma besar dalam administrasi kependudukan, yakni dari pola warga yang melapor menjadi negara yang menjemput data, serta dari pendekatan administrasi reaktif menuju administrasi yang preventif dan real time.

“Begitu terjadi peristiwa kematian, administrasi kependudukan harus segera diperbarui. Data harus bergerak cepat, bersih, dan akurat,” kata Andi Harun.

Ia menambahkan, data kependudukan yang bersih dan mutakhir merupakan fondasi utama bagi perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, hingga penguatan kebijakan Satu Data Kota Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memberikan arahan tegas kepada jajaran Disdukcapil, camat, dan lurah agar tidak lagi berperan sebagai “penjaga loket”, melainkan sebagai “arsitek data kependudukan”.

Ia menekankan pentingnya sistem yang sederhana, pendampingan berkelanjutan, serta mekanisme umpan balik yang jelas dengan Rukun Kematian.

“Sistem dan bimbingan teknis harus sederhana dan praktis, tidak boleh memberatkan Rukun Kematian. Mereka bukan birokrat, tetapi pengabdi masyarakat,” ujarnya.

Kepada Rukun Kematian, Wali Kota menyampaikan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas fungsi sosial dan keagamaan, tetapi juga sebagai kontributor penting dalam tata kelola administrasi kependudukan. Ia mengajak seluruh Rukun Kematian untuk memastikan pencatatan kematian dituntaskan hingga benar-benar tercatat secara resmi.

“Pengabdian Rukun Kematian tidak berhenti di pemakaman dan takziah, tetapi harus dituntaskan sampai pencatatan kematian selesai. Negara hari ini memberi kepercayaan dan kehormatan kepada Rukun Kematian,” ungkapnya.

Menutup arahannya, Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa kota yang baik bukan hanya mengurus warganya saat hidup, tetapi juga memastikan kepergian mereka tercatat dengan hormat, tertib, dan bermartabat.

“Administrasi yang tertib adalah bentuk keadilan yang paling sunyi, tetapi dampaknya sangat besar bagi kota dan seluruh warganya,” pungkasnya.

Sementara kepala Disdukcapil Samarinda eko Suprayetno menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pengurusan akta kematian.

Ia menyebutkan kebanyakan warga baru mengurus dokumen setelah waktu yang cukup lama.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dalam dua hingga tiga hari setelah masa berkabung, rukun kematian dapat membantu keluarga mengurus administrasi seperti akta kematian, kartu keluarga baru, dan KTP,” ujarnya.

Eko menghimbau warga Samarinda agar tidak mengabaikan dokumen administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Administrasi kependudukan adalah dasar dari berbagai pelayanan publik, sehingga perlu dikelola dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Eko.(kmf)

www.swarakaltim.com @2024