SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, menegaskan pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam pelaksanaan pemanduan kapal di alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab teknis di lapangan sepenuhnya berada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku penerima pelimpahan kewenangan pemanduan.
Menurut Mursidi, KSOP berperan sebagai regulator yang bertugas menyusun regulasi, sistem, serta prosedur operasional, sementara pelaksanaan teknis, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung, menjadi kewajiban operator pemanduan.
“Kami sebagai regulator sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan menyusun regulasi, sistem, prosedur, hingga surat edaran. Batas antara regulator dan operator itu jelas dan harus dipahami bersama,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Menanggapi dugaan kelalaian pengawasan terkait insiden kapal yang melakukan olongan jembatan di luar jadwal resmi, Mursidi menegaskan bahwa KSOP telah bekerja sesuai koridor kewenangannya. Ia menekankan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) berada di tangan pelaksana di lapangan.
Ia juga menjelaskan, penyediaan fasilitas penunjang seperti kamera pengawas (CCTV) di titik pemantauan serta stasiun radio pantai merupakan kewajiban operator atau pemilik kepentingan, sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh regulator.
Di wilayah Sungai Mahakam, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ditetapkan sebagai BUP yang bertanggung jawab mengelola layanan pemanduan di lima jembatan utama. Dalam kapasitas tersebut, Pelindo berkewajiban menyiapkan pos pantau dan radio operasional sebagai bagian dari sistem pengendalian lalu lintas kapal.
“BUP sebagai pelaksana yang menerima pelimpahan kewenangan pemanduan wajib menyiapkan pos pantau dan radio operasional. Siapa yang menyiapkan? Ya BUP sebagai operator pemanduan,” tegasnya.
KSOP juga menanggapi isu keberadaan kapal pemandu di luar jadwal yang diklaim bukan berasal dari BUP resmi. Mursidi mengingatkan bahwa setiap kapal dengan bobot di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib mengikuti pemanduan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP, lanjutnya, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak pelaksana atau pelaku di lapangan, selama regulasi dan prosedur telah disusun secara lengkap.
“Kalau regulasi, SOP, dan sistem prosedur sudah dibuat, maka tanggung jawab atas kecelakaan ada pada para pelaku. Berbeda jika regulasi itu belum ada,” jelasnya.
Terkait laporan ke Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan kelalaian pelayanan, KSOP Samarinda menyatakan siap memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(DHV)