TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Berawal dari informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami terima sekitar pukul 14.40 Wita, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada pukul 18.30 Wita, petugas Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TS (36) di Kelurahan Karang Ambun. Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima bungkus kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 1,91 gram, dua potong sendok sabu, empat bundle plastik C-tik kecil, satu korek sabu, satu buku catatan warna kuning, satu unit timbangan warna silver, uang tunai sebesar Rp4.000.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor warna hitam.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini tersangka TS telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Nht/*).