SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran mendalam terkait status lahan pada rencana outlet Kolam Retensi Bengkuring. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi dampak sosial sebelum proyek dilaksanakan.
Penelusuran dilakukan setelah muncul indikasi adanya lahan bersertifikat di jalur outlet kolam retensi yang terhubung dengan Sungai Karang Mumus. Temuan ini mendorong Pemkot Samarinda untuk memastikan kejelasan kepemilikan lahan sejak tahap perencanaan.
Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan bahwa tugas utama pihaknya adalah menuntaskan aspek sosial dan kepemilikan lahan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ia menyebut, pada desain awal yang disusun Dinas PUPR Samarinda, terdapat penolakan dari salah satu pemilik lahan.
“Awalnya data menunjukkan lahan milik A. Setelah dilakukan sosialisasi, yang bersangkutan menolak tanahnya dijadikan outlet kolam retensi,” kata Yusdiansyah.
Akibat penolakan tersebut, BPKAD meminta Dinas PUPR melakukan penyesuaian rencana dengan memindahkan lokasi outlet ke titik lain yang dinilai tidak menimbulkan konflik.
Setelah desain revisi disusun, pendataan dan sosialisasi kembali dilakukan. Pada tahap ini, pemilik lahan menyatakan persetujuan terhadap pemanfaatan tanah sebagai bagian dari fasilitas kolam retensi.
“Pemilik lahan sudah memahami fungsi lahan tersebut sebagai fasilitas penunjang,” ujarnya.
Namun, dalam proses pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi, ditemukan indikasi satu bidang tanah bersertifikat masuk dalam area outlet. Temuan tersebut kemudian diklarifikasi melalui rapat bersama Badan Pertanahan Nasional.
“Hasil rapat menyimpulkan objek sertifikat itu tidak berada di area outlet. Diduga terjadi pergeseran titik pada peta awal,” ungkapnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, Pemkot Samarinda tetap akan melakukan pengecekan lapangan ulang dengan melibatkan seluruh pemilik lahan terkait. Peninjauan tersebut akan dilakukan sebelum proses pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan dimulai.
“Ini bagian dari upaya kami memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari. Penanganan dampak sosial dan pembebasan lahan menjadi tugas BPKAD sesuai arahan pimpinan,” tutup Yusdiansyah.(DHV)