TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Adanya penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Berau, hal lain perlu ke hati hatian di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni penataan daerah pemilihan (dapil).
Sebab, menurut Ketua KPU Kota Sanggam, Budi Harianto saat berjumpa di Gedung DPRD Berau jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (27/1/2026) menjelaskan bahwa hal itu rawan terjadi konflik.
“Kenapa demikian, karena penataan dapil kerap memunculkan dinamika dan konflik kepentingan, terutama terkait prinsip kewilayahan dan geografis. Contohnya, wilayah yang secara administratif berdekatan ternyata memiliki akses transportasi yang tidak saling terhubung, sehingga berpotensi melanggar prinsip penataan dapil,” ungkapnya.
“Misalnya dari Kecamatan Biatan ke wilayah lain harus melewati dapil berbeda, atau dari Kecamatan Sambaliung ke Kecamatan Kelay harus lewat dapil lain. Ini secara geografis sudah tidak memenuhi prinsip dalam penataan dapil,” ujarnya lagi menambahkan.
Jadi lanjut Budi, penataan dapil harus memenuhi tujuh (7) prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, kewilayahan, kesinambungan wilayah, dan kemudahan akses. Karena itu, penataan dapil tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hanya dapat dilakukan pada tahapan resmi pemilu.
“Kita tidak bisa melakukan penataan dapil di luar tahapan. Kalau undang-undangnya tidak berubah, tahapan itu kemungkinan mulai akhir tahun 2027, dan penataan dapil dilakukan di awal tahun 2028,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut juga membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah daerah, terutama terkait pendataan wilayah, kependudukan, dan potensi pemekaran kecamatan atau kampung.
“Selama tidak ada pemekaran wilayah baru, sebenarnya tidak terlalu sulit. Tinggal menghitung agregat penduduk. Tapi kalau ada pemekaran kecamatan atau wilayah baru, itu tentu akan sangat berpengaruh,” pungkasnya. (Nht/Bin)