Dongkrak PAD, Dinas Perikanan Maksimalkan Fungsi TPI Tanjung Batu

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dengan adanya beberapa kekurangan menyebabkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan hingga saat ini belum bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun dengan telah difungsikannya lokasi tersebut menjadi pasar basah atau lapak penjualan ikan, sehingga ada celah untuk sumbang PAD..

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Madjid melalui Sekretaris dinas, Yunda Zuliarsih saat di wawancara di kantornya, jalan Mangga II, Tanjung Redeb, Jumat (30/1/2026). “Jadi yang sedang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami perjuangkan agar TPI Tanjung Batu mampu dongkrak PAD, yaitu memaksimalkan fungsinya dengan melengkapi fasilitas yang masih kurang yakni keberadaan gudang es,” ungkapnya.

Saat ini sebagaimana di konfirmasikan Media tambahnya, pemanfaatan bangunan TPI sebagai lapak jual ikan telah sesuai peruntukannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, dimana mengatur bahwa fungsi bangunan TPI dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelelangan sekaligus lapak penjualan ikan.

“Terkait belum maksimalnya operasional TPI sekarang ini, selain belum ada Gudang es, juga faktor aktivitas bongkar muat ikan oleh nelayan masih dilakukan di dermaga utama umum Tanjung Batu atau di dermaga masing-masing,” jelasnya lagi.

Ke depan lanjut Yunda, Dinas Perikanan kembali menggemakan pemanfaatan dermaga TPI Tanjung Batu oleh para nelayan dalam aktivitas bongkar muat ikan. Sebab, apabila TPI sudah berfungsi maksimal, maka proses pelelangan ikan harus dilakukan melalui satu pintu. Artinya, nelayan diwajibkan melakukan bongkar muat di satu dermaga.

“Apabila fungsi TPI Tanjung Batu telah terealisasi maksimal, aktivitas jual beli ikan dapat berjalan lebih tertata dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan PAD Bumi Batiwakkal melalui sektor perikanan,” ujarnya sekaligus menjawab pertanyaan. (Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024