DPRD Berau Tegaskan CSR Bukan Sukarela, Namun Kewajiban Perusahaan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, memberi tanggapan tegas terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah. Menurutnya, CSR bukanlah bentuk kebaikan hati atau sumbangan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap entitas usaha yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam di Kabupaten Berau.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Gunung Tabur, yang di hadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Berau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, Tokoh adat, perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan dan perkebunan di wilayah tersebut.

“Jadi, CSR ini bukan sesuatu yang sifatnya sunnah. Bukan, kalau dikasih syukur, tidak dikasih tidak apa-apa. CSR kewajiban. Ada regulasi yang mengatur dan harus ditegakkan bersama,” tegas Rudi di hadapan peserta forum.

Ia menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan CSR selama ini, yakni belum adanya kesepahaman dan mekanisme kolektif yang kuat antara Pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan. Selama ini pendekatan yang dilakukan masih parsial dan cenderung retorik, tanpa penegasan regulasi yang mampu memaksa perusahaan untuk menjalankan kewajibannya secara terstruktur dan terukur.

Rudi mengungkapkan bahwa sebelumnya Kabupaten Berau pernah memiliki skema serupa melalui konsep Dana Jaminan Sosial Lingkungan (DJSL). Namun, skema tersebut tidak berjalan optimal karena dimasukkan dalam kategori sumbangan pihak ketiga yang kemudian terbentur aturan penganggaran dan tidak dapat diproses melalui mekanisme resmi Pemerintah daerah.

“Dulu DJSL tidak berjalan karena masuk sebagai sumbangan pihak ketiga dan tidak bisa dijadikan dasar penganggaran. Ini yang perlu kita kaji ulang. Kita harus duduk satu meja, bukan hanya memanggil satu perusahaan, tetapi seluruh pihak terkait,” ujar Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Dirinya juga mengkritisi anggapan bahwa tanggung jawab CSR hanya melekat pada perusahaan induk. Dalam konteks aktivitas industri di Gunung Tabur dan sekitarnya, Rudi menegaskan bahwa seluruh subkontraktor dan vendor yang bekerja di bawah perusahaan utama memiliki kewajiban yang sama.

“Jangan kita hanya bicara satu perusahaan saja. Banyak subkontraktor di bawahnya yang sama-sama menggaruk bumi kita. Mereka juga punya tanggung jawab CSR yang sama,” katanya.

Isu ini DPRD munculkan, sebab di tengah tingginya kebutuhan pembangunan kampung-kampung di Berau. Dalam forum Musrenbang, disebutkan terdapat sekitar 300 usulan pembangunan dari berbagai kampung yang belum sepenuhnya terakomodasi akibat keterbatasan anggaran daerah. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh pemangkasan anggaran dari Pemerintah pusat yang dinilai berdampak signifikan terhadap realisasi visi dan misi Kepala daerah.

“Melalui forum ini kami harapkan, untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat regulasi CSR serta memperjuangkan kepentingan fiskal daerah. Konflik antara kepentingan perusahaan, keterbatasan anggaran daerah, dan tuntutan pembangunan masyarakat kini menjadi sorotan utama, menuntut solusi yang tidak lagi bersifat normatif, melainkan berbasis kebijakan yang tegas dan berkeadilan,” papar Rudi mengakhiri. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024