BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda (Ditresnarkoba) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali merilis hasil komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Sebanyak 40 butir ekstasi dari pelaku tindak kejahatan narkotika di Wilayah Kota Samarinda dimusnahkan di Gedung Ditresnarkoba Kaltim pukul 10.26 WITA Selasa(24/2/’26).
Pemusnahan barang bukti haram Narkoba jenis pil Ekstasi di saksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Balikpapan, saksi -saksi, Pihak Pengacara, Pihak penyidik serta unsur terkait di internal Polda Kaltim.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti ekstasi, AKBP Musliadi Mustafa, S.E. Kasubbid Penmas Polda Kaltim mengawalinya dengan menyampaikan resmi siaran pers secara terbuka bernomor:SP/ /II/2026/BIDHUMAS. Selanjutnya Hendri K.D Sidabutar,SE,AKT Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menambahkan.
Dalam siaran pers nya Musliadi menyampaikan, pemusnahan barang bukti ekstasi ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT/DINARKOBA/Polda Kaltim. Serta surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negri Samarinda Nomor:TAP-842E/0.4.11.3/Enz.1/02/2026 tertanggal, 13 Februari 2026.
Pelaku tindak pidana Narkotika ini adalah anak dibawah umur berinisial MNG. Petugas mengamankan pelaku di salah satu tempat parkir di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Provinsi Kaltim pada pukul 22.00 WITA pada 11 Februari 2026 sesuai laporan polisi dan atas pengembangan oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas dari dua lokasi dari pelaku MNG berupa 1 bungkus rokok, 1 lembar tisu terdapat 5 butir ekstasi, 1 handphone, 1 paper bag warna silver, 1 klip plastik bening berisi Narkotika jenis ekstasi 45 butir berlogo LV warna hijau pink dengan total berat 16,91 gram netto.
Keseluruhan barang bukti 50 butir ekstasi seberat 18,73 gram netto. Ada 10 butir ekstasi dididihkan untuk keperluan uji sampel di laboratorium Forensik Surabaya, sisa nya 40 butir ekstasi resmi dimusnahkan bersama-sama pihak aparat penegak hukum terkait.
Akibat tindakannya itu pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI no.3 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika ini menambah daftar keberhasilan Polda Kaltim dalam penindakan pelaku tidak pidana peredaran ribuan barang haram narkotika di Kaltim.(SIS)