Terkait Pembatasan Usia Pengguna Medsos, Rabiatul Minta Orang Tua Perkuat Pengawasan

Tanjung Redeb, swarakaltim.com – Keluarnya Peraturan dari Pemerintah pusat yang menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memicu perdebatan di berbagai daerah. Mengingat proses belajar mengajar di sekolah juga menggunakan seluler. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah menegaskan pentingnya pengawasan keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah paparan konten negatif yang berpotensi memicu kekerasan atau pelecehan.

Rabiatul menjelaskan meski pemerintah telah membatasi akses, dunia digital tetap memiliki celah yang mudah ditembus oleh anak dan remaja. Ia menilai sifat ingin tahu yang tinggi serta lemahnya kontrol emosi membuat kelompok usia tersebut sangat rawan terpapar konten yang tidak sesuai usia.

“Walaupun pemerintah sudah melakukan pembatasan, selalu ada pihak yang ingin situs-situs berbahaya tetap muncul. Bahkan orang dewasa saja kadang tidak sengaja melihat konten yang tidak pantas saat mencari sesuatu di internet. Apalagi anak-anak yang rasa ingin tahunya besar,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan orang tua tidak bisa ditawar. Menurutnya, orang tua harus mampu membedakan kapan ponsel digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan kapan digunakan untuk hiburan semata. “Anak-anak meniru apa yang mereka lihat, kalau media sosial mempertontonkan pacaran, merokok, atau aksi-aksi negatif lainnya, jangan heran kalau mereka ikut-ikutan, itu sebabnya edukasi dan pengawasan menjadi sangat penting,” ujarnya lagi.

Selain mendukung regulasi pembatasan, Rabiatul berbagi pengalaman pribadinya saat turun langsung ke lapangan. Ia mengaku kerap menghentikan pelajar yang berkumpul di Tribun atau lapangan basket saat waktu Jumat tiba, termasuk menegur pelajar yang masih merokok atau memakai knalpot brong.

“Pendekatan saya selama ini lebih kepada persuasi, saya tegur dan minta buka knalpot brongnya,  mereka mau, karena bagi saya, mengingatkan anak-anak itu panggilan moral,” tuturnya.

Rabiatul memastikan bahwa pembatasan ini bukan untuk menghambat kreativitas atau pembelajaran, tetapi sebagai langkah preventif untuk melindungi anak di era digital. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya DPPKBP3A dalam mencegah kekerasan dan pelecehan, termasuk melalui jaringan Sahabat 129 dan PATBM yang aktif mengawal laporan cepat di masyarakat.

“Kalau lingkungan, sekolah, dan orang tua punya peran masing-masing, potensi kekerasan bisa ditekan. Kuncinya adalah kepedulian dan keberanian untuk mengawasi serta mengingatkan anak-anak sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan” pungkasnya. (Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024