Pemkot Balikpapan Sidak Parcel Lebaran, Pastikan Produk Aman untuk Masyarakat

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                           Menjelang Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap paket parsel Lebaran yang dijual di sejumlah toko di kota tersebut, Rabu (11/3/’26). Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar aman, layak konsumsi, serta memenuhi ketentuan perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan sidak dilakukan bersama tim pengawasan dengan menyasar sejumlah titik penjualan parcel.

Rute sidak parcel mulai dari Toko Susana Klandasan, Yova Mart Gunung Malang, UD. Berkat Souvenir Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, dan berakhir di Toko Mickey Klandasan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kondisi produk, masa kedaluwarsa, serta kelengkapan izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari setiap barang yang terdapat dalam paket parcel.

Di Toko Susana Klandasan, tim mendapati parcel sudah dikemas dalam bentuk paket siap jual. Sementara di Yova Mart Gunung Malang, petugas memeriksa isi parcel satu per satu untuk mencocokkan label dengan produk yang ada di dalam kemasan. “Kalau di Yova Mart kami melihat langsung isi parcel dan mencocokkan label yang tertempel dengan barang di dalamnya,” jelas Agus.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar produk dinyatakan masih dalam kondisi baik dan tidak ditemukan barang yang telah kedaluwarsa.
“Tidak ada produk yang kedaluwarsa dan sebagian besar sudah memiliki PIRT. Secara umum kondisinya masih cukup baik,” katanya.

Meski demikian, tim menemukan beberapa catatan yang perlu segera diperbaiki oleh para pedagang. Salah satunya adalah adanya produk industri rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin PIRT.

Menurut Agus, produk tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum izin resminya dilengkapi. “Kami sudah mengingatkan agar produk yang belum memiliki izin industri rumah tangga tidak dimasukkan ke dalam parcel dan harus dilengkapi perizinannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan. Produk seperti ini diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parcel yang akan dijual kepada masyarakat. “Barang yang masa kedaluwarsanya tidak sampai enam bulan kami minta untuk tidak diperjualbelikan dalam parcel,” ujarnya.

Temuan lain juga berkaitan dengan informasi produk pada kemasan parcel. Di beberapa toko, seperti di kawasan Balikpapan Baru dan Toko Mickey Klandasan, tim mendapati paket parcel yang belum mencantumkan daftar isi barang beserta tanggal kedaluwarsanya.

Padahal, informasi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui produk apa saja yang ada di dalam parcel serta masa berlaku masing-masing barang.
“Kami minta sebelum parcel dijual harus dilengkapi daftar nama barang dan tanggal kedaluwarsanya, supaya konsumen bisa mengetahui isi parcel yang mereka beli,”jelas Agus.

Ia menambahkan, sebagian produk yang belum memiliki izin merupakan barang titipan dari pelaku usaha industri rumah tangga. Oleh karena itu, pemerintah menyarankan agar barang tersebut dikembalikan kepada produsen sampai perizinan usaha diurus.
“Karena sifatnya titipan dari industri rumah tangga, kami sarankan dikembalikan dulu kepada pemilik usaha untuk mengurus perizinannya,” katanya.

Agus menegaskan, Pemkot Balikpapan akan terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan saat permintaan parcel meningkat.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu memastikan produk yang dijual memiliki izin resmi dan masih dalam masa konsumsi yang aman. “Kalau ada produk yang tidak memiliki PIRT ataupun sudah kedaluwarsa, kami minta ditarik dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Meski menemukan beberapa catatan, Agus memastikan secara umum kondisi parcel yang dijual di Balikpapan masih aman. “Sejauh ini aman, tidak ada temuan yang membahayakan,”tutupnya.(adv-Dfbpp)

www.swarakaltim.com @2024