TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kejelasan serta perlindungan hak wilayah dalam persoalan tapal batas dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Berau yang digelar di ruang rapat gabungan komisi, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (10/3/2026).
Melalui RDP juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk penguatan logistik tim lapangan, peningkatan koordinasi antara Pemkab dan DPRD, serta penegasan sikap agar Pemerintah provinsi tidak menggunakan referensi batas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu, DPRD menekankan pentingnya melindungi warga yang tinggal di sekitar area batas dari potensi konflik dan kebingungan administrasi., Jadi, baik eksekutif maupun legislatif sepakat bahwa persoalan tapal batas Berau–Kutim merupakan isu strategis yang harus diperjuangkan secara tegas, namun tetap berhati-hati agar tidak memicu ketegangan antarwilayah,” ujar Wakil Ketua I DPRD Berau, subroto selaku pimpinan RDP bertempat di ruang rapat gabungan komisi DPRD berau, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb itu.
Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Wakil Ketua II, Sumadi beserta Anggota DPRD dari Komisi I,II dan III. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Berau hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekkab Berau, M Hendratno, juga para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sedangkan tanggapan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekkab Berau, M Hendratno, menyampaikan bahwa Pemerintah daerah selama bertahun-tahun bertahan menggunakan dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 53 dan 59. Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berpegang pada data tersebut, sehingga selama puluhan tahun tidak ada keputusan sepihak yang merugikan Berau.
“Perjuangan batas wilayah bukan perkara baru. Pada 2003, Berau pernah mengalami tekanan intens terkait klaim batas, namun Pemkab tetap bertahan karena memiliki posisi hukum yang jelas. Jadi, perpanjangan masa kerja tim teknis serta penguatan dokumen-dokumen batas menjadi kebutuhan mendesak agar proses penyelesaian bisa lebih terarah dan terukur,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti persoalan kewenangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai turut memengaruhi dinamika batas wilayah. Beberapa aturan teknis, termasuk RTRW provinsi, disebut berpotensi menggeser batas dan menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat Berau. Berdasarkan pemetaan terbaru, perubahan garis batas tertentu bahkan berpotensi mengurangi wilayah Berau hingga 81.000 hektare.
Di sisi lain, Pemkab Berau menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah, termasuk BPD dan kecamatan, untuk memperkuat data lapangan. Tim deteksi dini kewilayahan juga disiapkan untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat perbedaan klaim batas. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak wilayah Berau serta memastikan kondisi sosial masyarakat tetap aman dan stabil selama proses penyelesaian berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Rudi Parasian Mangunsong, anggota Komisi I DPRD Berau, mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam memperjuangkan setiap jengkal wilayah Berau. Ia menyoroti pengalaman sebelumnya saat perubahan regulasi pusat mengakibatkan hilangnya puluhan ribu hektare wilayah dalam penetapan batas Berau–Bulungan.
Rudi menegaskan bahwa DPRD meminta seluruh dokumen, termasuk proposal dan pemaparan teknis yang dikirim ke Kemendagri, diperjelas dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya, sejarah batas wilayah pada masa Swapraja hingga masa kesultanan harus menjadi referensi penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat Berau. (Nht/Bin)