BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Menjelang rangkaian libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud Nomor 100.3.4/474/E/Setda tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas dengan pola Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kinerja pegawai maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan pada dua periode. Pertama, dua hari sebelum libur nasional Nyepi yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026,” jelas Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud dalam surat edaran.
Meski diberi fleksibilitas, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi e-Manuntung dengan memilih jenis presensi FWA sesuai jam kerja yang berlaku.
Pemkot Balikpapan juga menegaskan bahwa pegawai yang tidak melakukan presensi sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan tetap siaga dan responsif terhadap komunikasi dari pimpinan. Apabila pegawai dihubungi hingga tiga kali oleh atasan namun tidak memberikan respons dalam waktu maksimal 30 menit, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN.
Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan berbagai tugas strategis pemerintahan tetap berjalan. Di antaranya fasilitasi audit internal pemerintah, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), serta laporan penilaian kinerja ASN.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Layanan yang menjadi prioritas meliputi layanan kesehatan, transportasi, ketenteraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga pemantauan ketersediaan bahan pokok penting.
Pemkot Balikpapan juga menekankan agar pelayanan tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
“Kepala perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk menjaga kelancaran pelayanan, termasuk membuka akses kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR, layanan tatap muka, maupun media lainnya,” terangnya.
Selain menjaga kualitas pelayanan, Pemkot Balikpapan juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas selama menjalankan tugas, dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga sedang, termasuk kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut berbagai regulasi nasional, termasuk peraturan mengenai disiplin pegawai, jam kerja ASN, serta surat edaran Kementerian PANRB terkait penyesuaian tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Adanya penerapan kerja fleksibel ini, Pemkot Balikpapan berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik secara optimal selama periode libur panjang.(adv-Dfbpp)