Tetap Absen, Senin–Selasa WFH, OPD Teknis Pemkab Berau Tetap Masuk Seperti Biasa

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menjelang akhir Ramadhan yang tinggal 2 hari kerja yakni Senin (16/03-2026) sampai Selasa (17/03/2026) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengambil kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) namun tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, Kepala Instansi dipersilahkan mengatur turunan edaran Bupati tersebut, dimana khusus instansi teknis yang menjalankan pelayanan dasar tetap bekerja seperti biasa. Dalam keterangan beliau juga menjelaskan bahwa, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja aparatur pemerintahan dengan tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah pusat.

“WFH itu insya Allah tetap kita lakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku, namun penerapan sistem kerja dari rumah tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi fungsi utama Pemerintah daerah. Oleh karena itu, unit kerja yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat diminta tetap menjalankan aktivitasnya secara normal,“ tegasnya.

Masih Sekda, Said, sektor-sektor strategis seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, serta unit pelayanan publik lainnya seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pelayanan Keuangan Daerah tidak dapat sepenuhnya menerapkan sistem kerja jarak jauh. Hal tersebut karena layanan yang diberikan bersifat langsung dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang apabila ikut WFH maka dapat mengganggu outputnya.

“Kalau yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan pelayanan masyarakat, tentu tetap harus berjalan normal dan tatap muka, seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya itu bersifat kondisional,” jelasnya lagi.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Pemkab Berau menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan WFH kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena instansi yang bersangkutan lebih faham untuk penerapan WFH tersebut. Kepala dinas dan pimpinan unit kerja diminta menyesuaikan pola kerja pegawai di lingkungan instansi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Fleksibilitas pengaturan tersebut penting agar setiap instansi dapat menyesuaikan kebutuhan operasional di lapangan tanpa mengabaikan kebijakan WFH yang telah ditetapkan. Kami meminta kepala OPD mengatur sendiri mekanisme di unit kerjanya, agar pelayanan tetap berjalan,” kata Said.

Selain itu, terkait sistem kehadiran pegawai selama WFH, Sekda menekankan bahwa absensi tetap diberlakukan dengan mekanisme yang telah disesuaikan. Pegawai tetap diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

Beliau menjelaskan bahwa sistem absensi kini tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik di kantor, melainkan dapat dilakukan secara fleksibel selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Yang penting absensi tetap dilakukan dan pekerjaan tetap berjalan, meskipun lokasinya tidak harus di kantor,” papar Sekda, Said.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja aparatur pemerintah dan kelangsungan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Berau juga menekankan pentingnya koordinasi internal di setiap OPD agar penerapan WFH tidak menimbulkan kekosongan pelayanan.

“Pemerintah berharap, dengan pengaturan yang fleksibel namun tetap terkontrol, sistem kerja ini dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat di Bumi Batiwakkal,“ pungkas Sekda, Said sekaligus menjawab pertanyaan. (Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024