TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Selasa (17/3/2026) Polres Kabupaten Berau gelar press rilis atas terciduknya tersangka jaringan narkoba lintas pulau. Dalam kegiatan itu, Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, memaparkan bahwa pengedar narkoba berinisial SS alias WWN (30), saat terciduk, Petugas juga menyita 10 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam pintu mobil Kijang kapsul.
Menurut Kapolres Ridho, dari jumlah barang bukti telah diamankan Polres Berau, setara dengan upaya penyelamatan sekitar 49.875 warga dari pengaruh barang haram tersebut, apabila dihitung menggunakan ukuran rata-rata konsumsi 0,2 gram per pemakai. Temuan besar ini memicu pendalaman terhadap jaringan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MAN, yang diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi. “Melalui jumlah sabu berhasil kami sita, kalau di rupiahkan barang berupa sabu itu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Kasus ini tambah Ridho, menjadi sorotan karena mengungkap pola distribusi sabu lintas provinsi yang telah dilakukan tersangka hingga tiga kali, termasuk menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terjadi Senin, 16 Maret 2026, ketika tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas melakukan pemeriksaan di Jalan Ahmad Yani, jalur strategis penghubung Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres, tersangka SS sebelumnya telah tiga kali menjadi kurir sabu dalam jaringan sama. Pada pengiriman pertama, sekitar September 2025, SS mengambil mobil berisi sabu dari Desa Wonomulyo, Polewali Mandar, tanpa mengetahui jumlah barang. Pengiriman kedua, pada April–November 2025, tersangka kembali mengambil kendaraan berisi 3 kilogram sabu yang kemudian dibawa menuju Makassar.
“Pada pengiriman ketiga yang berujung penangkapan SS membawa sabu yang disembunyikan di pintu tengah mobil, masing-masing 4 kilogram di sisi kiri dan 6 kilogram di sisi kanan. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Balikpapan. Dalam kasus ini, selain menjadi kurir, SS juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Tani. Faktor ekonomi serta penggunaan narkoba diduga menjadi faktor yang mendorong keterlibatan SS,” ujar Kapolres, Ridho lagi.
Lanjut Kapolres, bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) KUHP 2023, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Dalam rilis tersebut, Kapolres juga memaparkan perkembangan penanganan 8 kasus narkotika lainnya yang melibatkan 11 tersangka, seluruhnya laki-laki. Barang bukti yang siap dimusnahkan mencapai 800,74 gram sabu, dan proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke air bercampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank. Prosedur ini disaksikan unsur Kejaksaan, Hakim, serta Penasihat hukum.
Menutup keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Berau terus memperluas penyelidikan jaringan lintas daerah melalui bukti digital, pemeriksaan saksi, dan sinergi antarwilayah. “Setiap jalur, setiap pola distribusi, akan kami bongkar. Ini bukan hanya penindakan, tapi pemutusan mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan lebih banyak warga dari pengaruh barang haram tersebut,” imbuhnya di lokasi rilis Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Nht/Bin)