DPRD Desak, Kepastian Status Tanah dan Pembebasan Lahan untuk Masyarakat dan Kampung

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Persoalan status tanah dan kebutuhan pembebasan dinilai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Subroto hal krusial, terutama bagi wilayah pesisir seperti Kecamatan Talisayan. Bahkan kini menghadapi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta perlunya ruang produksi bagi masyarakat dan pemerintah kampung.

Dalam keterangannya, Subroto menjelaskan bahwa konflik lahan di sejumlah kampung muncul karena minimnya verifikasi dan pengecekan status kepemilikan. Banyak warga langsung mengelola lahan kosong tanpa mengetahui apakah tanah tersebut berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), kawasan hutan, atau memiliki batasan legal lainnya. Fenomena tersebut, katanya, sudah berlangsung bertahun-tahun dan kini banyak lahan yang telah berubah menjadi kebun produktif milik warga.

“Banyak masyarakat yang melihat lahan kosong, langsung ditanami tanpa memeriksa statusnya. Pada akhirnya sudah jadi kebun, bahkan sawit-sawit mereka sudah berbuah. Ini terjadi di banyak titik di Talisayan,” terangnya.

Lanjutnya, kepastian status APL menjadi harapan besar warga. Tanpa kejelasan tersebut, masyarakat tetap berada dalam posisi rawan, terlebih jika sewaktu-waktu terjadi penertiban atau klaim tumpang tindih. Menurutnya, penyelesaian ini sangat penting bukan hanya bagi warga, tetapi juga bagi pemerintah kampung yang membutuhkan lahan luas untuk sumber pendapatan asli kampung (PAK).

“Banyak kepala kampung mengusulkan pembebasan lahan kosong agar bisa digarap. Ada kampung yang ingin membuka 10 hingga 20 hektare bahkan sampai 30 hektare untuk kebun guna dongkrak PAK. Tapi kondisi sekarang tidak memungkinkan karena status lahannya tidak jelas,” ujar Dewan asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu .

Masalah utamanya, tambah Subroto, terletak pada kewenangan. Pemerintah Kabupaten tidak dapat mengubah status lahan secara langsung karena perubahan status kawasan berada di bawah otoritas kementerian. Dinas terkait di daerah juga, menurutnya, menyampaikan bahwa perubahan status tidak bisa dilakukan hanya melalui usulan teknis di tingkat kabupaten.

“Perubahan status lahan itu harus keputusan dari Kementerian. Dan Kementerian tidak mungkin mengubah status tanpa usulan jelas dari bawah. Maka itu pemerintah daerah harus melihat kondisi lapangan, mana yang sudah digarap masyarakat, mana yang memang harus disusulkan pembebasannya” tegasnya.

Subroto mendorong Pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan komprehensif terhadap seluruh kawasan yang bermasalah. Menurutnya, perlu ada identifikasi jelas mengenai area yang harus diusulkan sebagai APL atau dilepaskan dari status tertentu seperti HPL, selama tidak termasuk kawasan yang tidak dapat diganggu, seperti hutan lindung.

“Kalau hutan lindung tentu tidak bisa. Tapi ada lahan-lahan yang sebenarnya bisa dibebaskan. Daerah harus mengusulkan, memetakan, dan memperjuangkannya,” tambahnya.

Dirinya menilai pembebasan lahan tidak hanya akan menyelesaikan konflik status tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan pemerintah kampung. Dengan legalitas yang jelas, warga bisa mengelola kebun secara resmi, sementara kampung dapat memiliki sumber PAK yang stabil dan berkelanjutan.

“Jadi, penyelesaian status tanah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung aspek ekonomi, sosial, dan ketahanan kampung. Saya berharap Pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar konflik lahan tidak terus berlarut-larut dan benar-benar memberi kepastian bagi masyarakat pesisir Berau,” imbuhnya/ (Adv/Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024