SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda resmi memberlakukan tenggat waktu selama satu tahun bagi para pengusaha periklanan untuk menuntaskan pengurusan Persetujuan Bangunen Gedung (PBG) terhadap seluruh konstruksi reklame lama yang telah berdiri. Kebijakan ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda tentang Penataan Reklame per April 2026 guna menertibkan bangunan baliho yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan utuh.
Langkah penataan ini menegaskan bahwa masa berlaku kelonggaran rekomendasi lama akan habis pada tahun depan, di mana seluruh pengajuan perpanjangan tanpa disertai berkas PBG dipastikan akan langsung ditolak oleh sistem.
“Kami mempersilahkan mereka melakukan perpanjangan rekomendasi itu di tahun ini untuk bisa segera membayar pajak. Tapi dalam waktu satu tahun, mereka wajib menyelesaikan perizinannya sampai akhir PBG. Kalau sampai tahun depan mereka mengajukan perpanjangan tanpa PBG, itu akan ditolak. Kita sekarang menegaskan bahwa saat mereka kalau mau bangun baru, itu harus punya PBG,” ungkap Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Kota Samarinda, Nurvina Hayuni, dalam Rapat Pansus I DPRD Kota
Samarinda, Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Nurvina Hayuni menjelaskan, kebijakan pengetatan ini berkaca pada pengalaman masa lalu di mana banyak pengusaha reklame yang nekat membangun konstruksi fisik baliho hanya bermodalkan lembar rekomendasi awal, tanpa menyelesaikan dokumen perizinan hingga tahap akhir. Melalui regulasi teknis yang baru, zonasi wilayah pemasangan serta klasifikasi reklame yang bersifat insidentil, permanen, maupun perbatasan kini telah dirinci secara ketat demi mengembalikan estetika tata ruang kota.
Kebijakan dari hilir tersebut didukung penuh oleh sistem di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda yang bergerak berdasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan utama penerbitan izin operasional.
“Sistem yang dipunyai antara Perwali dan Walikota untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pemohon. Jika memang dibahas secara Peraturan Daerah, ada hal-hal di dalam Perwali ini yang belum meng-cover atau belum memenuhi syarat-syarat yang dirasa perlu dipenuhi, maka dengan Perda itu akan lebih komplit secara teknis,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti.
Menanggapi tenggat waktu dan pengetatan syarat dari pemerintah tersebut, kalangan dunia usaha periklanan yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda melayangkan protes. Pihak asosiasi menilai bahwa lambatnya proses perizinan bukan disebabkan oleh kenakalan pengusaha, melainkan akibat rumitnya pemenuhan kelengkapan berkas teknis yang dibebankan kepada mereka.
Salah satu poin yang dianggap paling memberatkan dan menyulitkan pelaku usaha adalah adanya kewajiban untuk melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan milik bangunan induk atau toko tempat reklame tersebut akan dipasang.
“Masalah yang sekarang adalah proses perizinannya. Yang sudah katanya pakai OSS, lebih mudah, ternyata juga sama saja, masih lambat di teknisnya di Dinas PUPR. Kelengkapan berkas itu macam-macam, permintaan itu banyak yang kemungkinan bisa tidak terpenuhi. Misal contoh reklame yang terpasang di toko itu harus menyertakan IMB toko. Kita mau bayar pajak reklame di toko, diminta IMB tokonya, itu salah satu yang menyulitkan,” keluh Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar.
Yuris Abu Bakar menambahkan, pihak asosiasi membantah jika bangunan baliho milik para anggotanya dicap sebagai barang ilegal, karena sebagian besar pengusaha sebenarnya sudah menjalankan prosedur administrasi namun prosesnya kerap kali mandek dan tertahan di tingkat verifikasi teknis pemerintah daerah.
Merespons polemik tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda meminta instansi teknis di lapangan untuk bersikap bijak dan responsif sebelum mengambil tindakan represif berupa pembongkaran paksa. Dewan menginginkan adanya fungsi pengawasan yang berjalan lebih awal, sehingga pencegahan pelanggaran bisa dilakukan sejak dini sebelum pengusaha telanjur mengeluarkan biaya besar untuk mendirikan bangunan reklame.
“Harapan kami dengan disahkannya Perda ini nanti bahwa reklame-reklame yang terpasang itu sudah mengantongi izin resmi. Jadi jangan sampai nanti hal ini terjadi, ketika memang izinnya belum keluar dan disinyalir ada kegiatannya, ya dihentikan sejak awal. Jangan sampai nanti pas orang sudah pasang baru diturunkan, karena terjadi kerugian di situ,” pungkas Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca.(DHV)