Pantau Izin Nordu Coffee Juanda, Satpol PP Samarinda Kedepankan Prosedur Pembinaan Lintas OPD

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan penanganan terkait dokumen perizinan usaha Nordu Coffee di Jalan Juanda masih berjalan sesuai koridor administratif. Otoritas penegak peraturan daerah ini menegaskan tidak akan mengambil tindakan represif berupa penutupan atau penyegelan secara sepihak sebelum seluruh tahapan pembinaan rampung.

Langkah ini diambil guna memastikan asas kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha di Kota Tepian tetap terpenuhi. Pihak Satpol PP memposisikan diri sebagai eksekutor akhir yang bergerak setelah adanya rekomendasi teknis serta koordinasi matang dengan jajaran perangkat daerah yang membidangi sektor perizinan.

“Penanganan tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan OPD terkait,” kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.

Anis menjelaskan bahwa persoalan kelengkapan dokumen dan legalitas formal sebuah tempat usaha pada tahap awal merupakan ranah kerja dinas teknis. Lembaga yang memegang otoritas penuh dalam proses verifikasi berkas tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap dugaan pelanggaran administratif harus melewati proses pembuktian yang valid melalui forum gelar perkara atau rapat koordinasi antarlembaga. Satpol PP Samarinda sejauh ini telah terlibat aktif dalam beberapa kali pertemuan lintas instansi untuk memantau perkembangan kasus kedai kopi tersebut.

Pihak penegak perda menyatakan belum bisa melangkah ke tahapan penindakan fisik selama indikator pelanggaran belum dinyatakan final oleh dinas terkait. Unsur kehati-hatian ini diterapkan agar setiap kebijakan penertiban yang diambil pemerintah kota di kemudian hari tidak menyalahi standar operasional prosedur.

“Harus dipastikan terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah sesuai ketentuan,” sambung Anis.

Di samping masalah kelengkapan berkas perizinan, poin krusial yang saat ini masuk dalam radar pembinaan pemkot adalah penataan ruang parkir kendaraan pengunjung. Pengelola usaha sebelumnya telah diinstruksikan untuk segera menyelesaikan penataan area parkir agar tidak menimbulkan sumbatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Juanda.

Satpol PP Samarinda memastikan seluruh catatan dari hasil tinjauan lapangan ini akan didokumentasikan secara rapi sebagai bahan evaluasi berkala bersama OPD teknis. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak pengelola mengabaikan poin kesepakatan, maka berkas perkara akan dilimpahkan secara resmi kepada Satpol PP untuk dilakukan penegakan aturan yang lebih tegas.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024