Terkendala Postur Anggaran, Satpol PP Samarinda Baru Realisasikan Lima Titik Pengawasan Digital

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengakui perluasan sistem pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum berbasis teknologi digital belum mampu mencakup seluruh target wilayah. Faktor keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi hambatan utama dalam penambahan fasilitas pemantauan elektronik di sejumlah kawasan rawan.

Berdasarkan rencana strategis kedinasan, otoritas penegak peraturan daerah ini sejatinya memplot pemasangan perangkat sistem Samarinda Monitoring Room (SMR) di sepuluh persimpangan jalan utama. Namun, keterbatasan ruang fiskal daerah membuat instansi terkait baru mampu mengoperasikan fasilitas kamera pengawas tersebut di lima lokasi.

“Target awal kami ada 10 titik, tetapi yang dapat direalisasikan baru lima titik karena kondisi anggaran,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.

Anis merincikan kelima titik yang saat ini telah aktif terintegrasi dengan SMR meliputi Simpang Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), kawasan Taman Kupu-Kupu Jalan Slamet Riyadi, dan Simpang Empat Jalan Pangeran Antasari. Dua titik lainnya yang juga telah terpantau radar elektronik berada di kawasan padat kendaraan, yakni Simpang Sempaja serta Simpang Lembuswana.

Dalam pengembangannya, platform pengawasan jarak jauh ini digarap melalui skema kolaborasi terpadu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda. Peran kerja dibagi secara proporsional, di mana Satpol PP bertindak selaku penyedia perangkat keras di lapangan, sedangkan perancangan aplikasi pusat kendali dikelola penuh oleh teknisi Diskominfo.

Penerapan teknologi SMR ini diklaim mampu mengubah paradigma penertiban di jalanan menjadi lebih persuasif dan meminimalkan potensi gesekan fisik antara petugas dan warga. Melalui integrasi kamera pengawas dan pengeras suara, operator di ruang kendali dapat memberikan teguran lisan secara langsung kepada para pelanggar ketertiban selama 24 jam penuh.

Sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, warga atau pedagang yang kedapatan melanggar aturan tata ruang kota diberikan tenggat waktu kelonggaran selama 30 menit untuk merapikan kawasannya secara mandiri. Langkah penindakan fisik berupa evakuasi barang oleh tim patroli motor baru akan dieksekusi jika peringatan jarak jauh tersebut tidak diindahkan.

“Kalau setelah diberikan teguran masih tidak mengindahkan, tim akan turun melakukan evakuasi dan penertiban di lokasi,” sambung Anis.

Meski cakupan operasional alat baru menyentuh separuh dari target, Satpol PP mencatat adanya tren penurunan angka pelanggaran trantibum yang cukup signifikan sejak Januari hingga Mei 2026. Penurunan ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kepatuhan publik, walaupun pola patroli konvensional di luar lima persimpangan tersebut masih harus dipertahankan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024