Lahan Batu Bara Luas Tapi Alokasi Dana Pusat Menyusut, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Formula DBH

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kebijakan pengalokasian dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat kembali menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan pembagian keuangan saat ini dinilai kurang berpihak pada Kaltim sebagai salah satu kontributor pendapatan negara terbesar dari sektor kekayaan alam.

Masifnya pengerukan komoditas batu bara dan hasil bumi lainnya di Kaltim tidak sebanding dengan porsi alokasi dana yang dikembalikan ke daerah. Ketiadaan proporsionalitas fiskal tersebut memicu defisit pembiayaan yang membebankan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa penurunan drastis dana transfer dari pemerintah pusat telah melumpuhkan fleksibilitas perencanaan pembangunan daerah. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah penghasil.

“Kita harus secara serius memperjuangkan kembali hak daerah atas alokasi Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat. Sangat menyayangkan dana yang murni menjadi hak daerah penghasil seperti Kaltim justru tidak tersalurkan secara optimal,” ujar Muhammad Samsun.

Samsun memaparkan, penurunan TKD daerah terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat. Nilai kucuran dana dari pusat yang sebelumnya tercatat menyentuh angka Rp14 triliun, kini tergerus parah hingga tersisa pada kisaran Rp7 triliun.

Anjloknya penerimaan daerah tersebut dinilai bertentangan dengan realitas tingginya angka produksi sektor pertambangan dan energi di Kaltim. Penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut mengindikasikan adanya kekeliruan dalam mekanisme formulasi pembagian dari pusat.

“Apabila volume eksploitasi sumber daya alam kita cenderung meningkat, logikanya dana pengembalian ke daerah tidak boleh menurun. Ini artinya ada sistem evaluasi komprehensif yang wajib dilakukan pemerintah pusat terhadap besaran DBH Kaltim yang terus menyusut,” jelas Samsun.

Samsun membeberkan, terbatasnya porsi APBD Kaltim berdampak langsung pada banyaknya program perbaikan jalan, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan yang terpaksa ditunda. Kondisi tersebut memicu gelombang kritik warga yang ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan daerah.

Padahal, pihak legislatif maupun eksekutif di daerah sejatinya memiliki keterbatasan kewenangan untuk menambah ruang fiskal tanpa persetujuan dari kementerian teknis di Jakarta.

“Tumpuan kekecewaan warga akhirnya bermuara ke pemerintah provinsi dan parlemen daerah. Masyarakat tidak bisa menyampaikan keluhan fiskal ini langsung ke Jakarta, sehingga seluruh beban aspirasi ditujukan kepada kami,” terangnya.

Menanggapi ketimpangan yang terjadi, Samsun mendorong dibentuknya konsorsium pemda se-Kaltim yang melibatkan bupati, wali kota, dan ketua DPRD dari seluruh wilayah kabupaten/kota. Langkah diplomasi bersama dinilai menjadi kunci utama untuk mengetuk ketegasan pemerintah pusat.

Perjuangan konstitusional ini dipandang penting guna mengembalikan alokasi anggaran yang menjadi hak Kaltim demi menjamin kesinambungan pembangunan infrastruktur masyarakat di daerah.

“Kami ingin menggalang seluruh elemen pemerintah daerah dan legislatif se-Kaltim untuk bergerak satu suara. Langkah diplomasi bersama ini jauh lebih efektif daripada membiarkan rakyat melakukan aksi ke Istana Negara. Kami siap menjadi representasi masyarakat Kaltim untuk menuntut keadilan fiskal di pusat,” tutup Samsun.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024