SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tuntutan percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus disuarakan jajaran legislatif Karang Paci. Pemprov diminta tidak membenturkan kepatuhan warga dalam membayar pajak dengan prosedur pelayanan publik yang kaku dan terkesan kuno.
Proses pengurusan dokumen perizinan usaha, pertanahan, hingga pajak kendaraan bermotor yang terhambat administrasi berbelit dianggap memicu kelenganan warga dalam mematuhi aturan. Kondisi ini menuntut penataan ulang sistem pelayanan berbasis digitalisasi terpadu.
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyatakan bahwa penyediaan sistem layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh eksekutif.
“Sebagai masyarakat, kita paham memiliki kewajiban membayar pajak. Namun pemerintah daerah juga wajib menyediakan kemudahan agar masyarakat bisa menjalankan kewajiban tersebut tanpa kendala birokrasi,” ujar Sigit Wibowo.
Sigit memberi catatan kritis terhadap prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah mati lebih dari lima tahun. Kewajiban menyertakan KTP asli pemilik asal kendaraan dinilai kerap menjadi kendala utama penyelesaian tunggakan pajak.
Kondisi sosiologis masyarakat yang sering melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa balik nama langsung membuat persyaratan KTP asli menjadi hambatan besar. Banyak pemilik kendaraan saat ini tidak lagi memiliki akses komunikasi dengan pemilik lama.
“Persyaratan KTP asli pemilik pertama ini sangat memberatkan warga yang berniat melunasi tunggakan pajak. Pemerintah harus punya diskresi kebijakan, seperti penyediaan mekanisme surat pernyataan atau validasi identitas alternatif yang tetap memiliki kepastian hukum,” jelas Sigit.
Sigit menyoroti belum optimalnya pemanfaatan basis data kependudukan elektronik yang dikelola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan di Bapenda Kaltim.
Menurutnya, kecanggihan teknologi saat ini seharusnya dimaksimalkan untuk memangkas birokrasi tatap muka serta mempercepat verifikasi identitas pemohon secara otomatis melalui aplikasi digital.
“Sekarang era digitalisasi dan teknologi sudah sangat maju. Jangan sampai ada kesan pemerintah menuntut masyarakat taat pajak, tetapi sistem pelayanan internalnya justru terkesan menyulitkan dan lambat,” tuturnya.
Sigit menekankan bahwa fleksibilitas dan kemudahan layanan publik menjadi kunci utama terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menambah beban administrasi. Kami mendorong Bapenda bersama seluruh OPD teknis untuk segera mengevaluasi aturan yang menghambat demi terciptanya pelayanan publik Kaltim yang inklusif dan modern,” tutup Sigit Wibowo.(DHV)