Terapkan Parkir Berlangganan, Pemkot Samarinda Pangkas Beban Biaya Parkir Harian Warga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merancang skema perparkiran baru yang lebih ekonomis dan transparan bagi masyarakat. Melalui sistem parkir berlangganan tahunan, Pemkot Samarinda berkomitmen memangkas pengeluaran rutin warga yang selama ini terbeban oleh tarif parkir konvensional maupun pungutan liar di tepi jalan umum.

Skema baru ini menawarkan tarif datar yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pembayaran tunai harian, tanpa membatasi frekuensi parkir kendaraan dalam sehari.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa perhitungan tarif berlangganan dirancang agar tidak membebani kondisi finansial masyarakat Kota Tepian.

“Untuk kendaraan roda dua rencananya Rp400 ribu setahun. Jika dibagi 360 hari, itu kenanya hanya Rp1.100 dalam satu hari. Bisa parkir berpuluh-beratus kali hanya bayar Rp1.100,” ujar Andi Harun.

Untuk kendaraan roda empat (R4), Pemkot Samarinda menetapkan tarif berlangganan sebesar Rp1.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp2.700 per hari. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan parkir tunai konvensional yang dapat menghabiskan belasan hingga puluhan ribu rupiah jika pengguna mobil berpindah lokasi beberapa kali sehari.

Aturan parkir berlangganan ini berlaku penuh untuk seluruh area parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Samarinda, mulai dari Kecamatan Palaran hingga kawasan Sungai Siring.

“Mau 10 kali, 20 kali, atau 30 kali parkir dalam sehari dari Palaran sampai Sungai Siring, jatuhnya tetap Rp2.700 per hari untuk roda empat karena cuma Rp1 juta setahun,” terangnya.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa skema berlangganan ini khusus menyasar retribusi tepi jalan umum. Sementara area parkir di dalam gedung seperti mall dan hotel tetap berlaku sistem parking gate dengan retribusi penyelenggara swasta.

Di samping penghematan biaya warga, seluruh transaksi parkir berlangganan diintegrasikan secara digital (cashless) untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah.

“Tujuannya satu sisi kita mengatur yang diatur undang-undang, tapi di sisi lain kita bisa menyelesaikan permasalahan sosial dan menghentikan kebocoran pendapatan,” pungkas Wali Kota.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024