KUTAI TIMUR, Swarakaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, meresmikan pengoperasian Jalan Pengalih Permanen di Jalan Nasional Simpang Perdau, Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (19/8/2026). Peresmian jalur sepanjang 18,6 kilometer ini dilakukan bersama Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Presiden Direktur PT KPC Muhammad Rudy.
Infrastruktur penunjang aksesibilitas wilayah ini diibaratkan Gubernur sebagai urat nadi yang menentukan kelancaran mobilitas warga dan perekonomian daerah.
“Kebermanfaatan jalan ini seperti urat nadi. Kalau dia tersumbat, keluar penyakitnya macam-macam, aneh-aneh. Begitu juga dengan jalan,” tegas Rudy Mas’ud.

Rudy menegaskan pentingnya keberadaan jalan yang memadai agar aktivitas pertambangan tidak sampai mengorbankan hak konektivitas masyarakat setempat.
“Jangan sampai batubaranya bisa keluar, masyarakatnya malah tidak bisa keluar karena akses jalan rusak dan hancur akibat kegiatan pertambangan dan blasting,” ujarnya.

Usai peresmian, Gubernur menginstruksikan PT KPC untuk segera memulai pembangunan jalur pengganti tahap berikutnya pada rute Sangatta–Simpang Perdau sepanjang kurang lebih 14 kilometer yang masih rawan longsor. Selain itu, ia memberi catatan agar pengelola memasang lampu penerangan jalan umum serta meminta kepolisian merazia potensi balap liar.
Sementara itu, Presiden Direktur PT KPC, Muhammad Rudy, menjelaskan bahwa proyek ini rampung dalam masa kerja dua tahun melalui kontraktor PT Wijaya Karya (Wika) dengan standar keselamatan jalan nasional. Total panjang trase mencapai 22,05 kilometer, mencakup 18,6 kilometer Jalan Pengalih Permanen (JPP) dan 3,45 kilometer Jalan Pengalih Sementara (JPS).

“Jalan ini dibangun dengan standar jalan nasional dan sudah melalui proses audit verifikasi keselamatan jalan,” ungkap Muhammad Rudy.
Acara peresmian yang turut dihadiri jajaran Forkopimda dan Plt. Kepala BBPJN Kaltim Akmizal ini diakhiri dengan pengecekan langsung kondisi fisik jalan oleh Gubernur sebelum resmi dibuka penuh untuk lintasan publik.(DHV)