Kuota APBD Pekerja Rentan Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Samarinda Dorong Peran Swasta

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Alokasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Samarinda mengalami penyesuaian anggaran. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda kini menggandeng sektor swasta untuk menutupi celah perlindungan pekerja informal di lingkungan sekitar operasional perusahaan.

Penurunan alokasi dana daerah menyebabkan jumlah pekerja rentan yang ter-cover APBD Kota Samarinda berkurang signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan bahwa alokasi APBD untuk pekerja rentan tahun ini hanya mampu membiayai ribuan pekerja.

Hal tersebut terbuka saat audiensi jajaran BPJS Kota Samarinda dengan Komisi IV DPRD Kota Samarinda, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/8/2026).

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” ujar Murniati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Guna menyiasati keterbatasan kuota anggaran Pemkot Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan bergerak aktif meminta dukungan dari ratusan perusahaan kategori menengah dan besar yang beroperasi di Kota Tepian.
Perusahaan diimbau mengalokasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka demi mendaftarkan warga pekerja informal di sekitar area bisnisnya.

“Karena kekurangan alokasi APBD tadi, kita bergerak minta bantuan perusahaan untuk melindungi pekerja rentan di sekitar mereka. Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” terangnya.

Langkah kolaborasi ini menyambut baik oleh jajaran legislatif Kota Samarinda usai menggelar audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan. DPRD menilai keterlibatan sektor swasta sangat krusial untuk menjamin hak-hak pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, hingga pekerja bangunan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal penguatan aturan daerah demi memperluas cakupan jaminan sosial tersebut.

“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” ungkap Sri Puji Astuti.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Komisi IV DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan menyepakati rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang akan mengatur kewajiban perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Payung hukum ini diharapkan dapat menjadi panduan yang lebih mengikat bagi perusahaan serta pemberi kerja di Samarinda dalam mengalokasikan kepedulian sosialnya secara berkelanjutan.

“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” tutup Sri Puji.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024