SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendorong perbaikan mendasar pada sistem perencanaan anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Pendampingan ini difokuskan untuk membenahi celah penganggaran, termasuk tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, guna mencegah potensi penyimpangan keuangan daerah.
Upaya perbaikan tata kelola anggaran ini dipaparkan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI usai berdiskusi langsung dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Pencegahan Wilayah IV.1 KPK RI, Andy Purwana, mengungkapkan bahwa pendampingan ini berfokus pada dua isu utama, yakni tata kelola Participating Interest (PI) serta pengawasan skema penganggaran daerah.
“Ini kalau kami dari Korsup kan pencegahan nih. Jadi pencegahan yang hari ini kita lakukan, satu terkait Participating Interest, kemudian yang kedua terkait perencanaan penganggaran dan PBJ,” ungkap Andy Purwana, ditemui di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026).
Andy menambahkan, keterlibatan pihak legislatif dan eksekutif dalam penyusunan alokasi belanja harus berpedoman pada regulasi agar kelemahan pada anggaran tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali.
“Bagaimana perencanaan penganggarannya yang baik ini seperti ini loh. Ini tadi kita concern-nya ke teman-teman DPRD terkait pokok pikiran harus seperti ini, kemudian yang di PBJ harusnya seperti ini nih,” terangnya.

Merespons arahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersikap terbuka terhadap seluruh masukan tim pencegahan KPK.
“Ini sifatnya untuk supervisi, untuk melakukan penyesuaian terhadap bagaimana perencanaan dan penganggaran itu nanti bisa sesuai dengan ketentuan. Mana yang harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian gitu ya,” tutur Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni memastikan bahwa masukan teknis dari lembaga antirasuah tersebut akan langsung diselaraskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) mendatang.
“Tentu setelah hasil ini, nanti TAPD akan melakukan review mana yang akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan beban belanja,” pungkasnya.(DHV)