SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Gedung Odah Etam Samarinda, Kamis (8/10/2026). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), masifnya investasi, hingga perlindungan lingkungan.
Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Irhamsyah, melaporkan bahwa forum yang melibatkan 162 peserta lintas sektor ini menjadi pijakan awal untuk mengumpulkan fakta serta dinamika pembangunan di lapangan.
“Konsultasi publik pertama ini menjadi tahapan utama untuk menyampaikan hasil analisis dan fakta isu strategis kewilayahan Kaltim. Forum ini bertujuan menghimpun masukan sektoral serta merumuskan rekomendasi evaluasi demi penyempurnaan dokumen RTRW,” ujar Irhamsyah, Kamis (8/10/2026).
Irhamsyah menambahkan bahwa pengolahan data awal telah dilakukan secara berjenjang bersama instansi terkait. Harapannya, dokumen revisi yang dihasilkan kelak dapat membagikan dampak pembangunan secara merata di seluruh penjuru Kaltim.
Menanggapi langkah teknis tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan saat membuka acara bahwa revisi aturan penataan ruang ini adalah batas tegas untuk menghindari ketidakpastian izin di masa depan.
“RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan,” tegas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni membeberkan, penyesuaian aturan ini mendesak dilakukan untuk memperjelas batas status tata ruang desa yang beririsan dengan Otorita IKN (OIKN), memuluskan integrasi jalur konektivitas, serta mengamankan kawasan bernilai lingkungan tinggi seperti potensi Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat.(DHV)