Andi Harun Ajak Mahasiswa UWGM Menguji Kepastian Hukum di Balik Sertifikat Tanah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Nama yang tercantum dalam sertifikat belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan hukum pertanahan. Riwayat perolehan hak, kekuatan alat bukti, penguasaan fisik, hingga perlindungan terhadap hak orang lain juga harus diuji untuk memastikan keadilan. Perspektif inilah yang dibawa Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, ke ruang kuliah Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda saat kembali menjalankan rutinitasnya sebagai dosen, Sabtu (10/10/2026).

Dalam pertemuan ketiga mata kuliah Politik Hukum Agraria dan Lingkungan tersebut, Andi Harun mengajak mahasiswa memahami politik hukum penguasaan tanah dan konflik agraria, sekaligus menguji penerapannya ketika berhadapan dengan persoalan nyata di masyarakat.

Kehadiran Andi Harun mendapat apresiasi dari Dekan Fakultas Hukum UWGM, Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H. Menurutnya, pengalaman akademik dan praktik hukum yang dimiliki Andi Harun dapat menambah wawasan mahasiswa, khususnya mahasiswa Magister Hukum yang sebagian besar telah berprofesi sebagai advokat, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat pemerintahan.

Hudali menilai, pendalaman teori yang disertai pengalaman praktik sangat dibutuhkan mahasiswa yang telah bekerja agar ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dapat diterapkan ketika menghadapi persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Harapan kami dari Fakultas Hukum, kehadiran dan profesionalitas Bapak Dr. H. Andi Harun yang juga sebagai Wali Kota Samarinda, dengan pemahaman teori dan praktik serta keilmuan yang tidak kami ragukan lagi, dapat menambah pengetahuan mahasiswa, khususnya mahasiswa Magister Hukum,” ujarnya.

Ia berharap pengalaman Andi Harun juga dapat memacu semangat mahasiswa untuk terus belajar dan menuntut ilmu. Dengan begitu, ijazah yang diperoleh nantinya benar-benar mencerminkan hasil proses pendidikan yang didukung pembelajaran dari sumber yang kompeten di bidangnya.

Sementara itu, Andi Harun dalam perkuliahannya mengajak mahasiswa menguji berbagai persoalan hukum pertanahan melalui contoh kasus dan dialog. Menurutnya, memahami hukum agraria tidak cukup hanya dengan membaca peraturan, tetapi juga harus mampu menelaah dasar pembuktian hak, kewenangan pemerintah, serta mekanisme penyelesaian konflik tanah secara sah dan berkeadilan.

Lanjutnya, salah satu materi yang dibahas ialah perbedaan antara kepemilikan tanah (land ownership), hubungan hukum dan sosial dalam penguasaan serta penggunaan tanah (land tenure), penguasaan faktual atau fisik (land possession), dan kemampuan menentukan akses maupun pemanfaatan tanah (land control).

Andi Harun menjelaskan, keempat konsep tersebut memiliki penekanan berbeda dan menjadi bekal untuk mengidentifikasi persoalan mendasar ketika muncul klaim atas bidang tanah yang sama.

Terkait pendaftaran tanah, ia menerangkan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya. Namun, kedudukannya bukan bukti mutlak yang menutup seluruh kemungkinan bantahan.

Karena itu, menurutnya, penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat. Riwayat perolehan hak, alas hak, penguasaan fisik, kesesuaian data, serta iktikad baik para pihak menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Materi berikutnya membahas ketentuan perlindungan lima tahun dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Andi Harun menjelaskan, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai daluwarsa otomatis bagi seluruh sengketa tanah. Persyaratan hukum dan keadaan konkret setiap perkara tetap harus diperiksa sebelum menentukan akibat hukumnya.

Dalam menguraikan konflik agraria, Andi Harun juga membedakan sejumlah persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan, sengketa administrasi pertanahan, konflik agraria struktural, konflik tanah adat, hingga konflik pengadaan tanah.

Ia menjelaskan, setiap jenis persoalan membutuhkan fokus pengujian yang berbeda. Sengketa kepemilikan, misalnya, menuntut pemeriksaan keabsahan hak dan riwayat perolehannya. Sementara itu, sengketa administrasi berkaitan dengan kewenangan serta prosedur pejabat, sedangkan konflik agraria struktural perlu melihat ketimpangan penguasaan tanah.

Adapun konflik tanah adat berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat. Sementara konflik pengadaan tanah menuntut keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak pihak yang terdampak.

Terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Andi Harun menerangkan bahwa praktiknya kerap mempertemukan hak individual dengan kebutuhan pembangunan. Namun, kepentingan umum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan hak warga secara sewenang-wenang.

Menurutnya, pengadaan tanah perlu diuji berdasarkan dasar hukum yang sah, tujuan kepentingan umum, kebutuhan atas tanah, keseimbangan antara beban dan tujuan pembangunan, serta prosedur dan ganti kerugian yang layak dan adil.

Dalam pembahasan berikutnya, mahasiswa diajak menguji anggapan bahwa tanah yang belum bersertifikat otomatis merupakan tanah negara. Andi Harun menjelaskan, kesimpulan tersebut tidak tepat karena tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah yang telah dilekati hak, tanah ulayat, dan aset pemerintah merupakan kategori berbeda yang harus diperiksa berdasarkan status serta dasar hukumnya.

Ketiadaan sertifikat, terangnya, tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya hak atau hubungan hukum yang sah. Karena itu, penentuan status tanah harus bertumpu pada pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya dokumen sertifikat.

Hal serupa berlaku terhadap tanah yang tidak digunakan. Menurut Andi Harun, kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan tanah berstatus tanah telantar secara yuridis.

Penertibannya harus memperhatikan dasar kewenangan, kategori objek, fakta penelantaran, prosedur, perlindungan hak pihak berkepentingan, serta akibat hukum keputusan yang diambil. Dalam konteks ini, materi perkuliahan turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Pada bagian penyelesaian konflik agraria, Andi Harun menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh harus disesuaikan dengan karakter persoalan dan kewenangan lembaga yang menangani.

Jalur nonlitigasi dapat ditempuh melalui mediasi, koreksi administrasi, atau penyelesaian kebijakan sesuai kewenangan. Sementara itu, jalur litigasi dapat melibatkan perkara perdata, tata usaha negara, maupun forum lain sesuai objek sengketa dan kompetensinya.

Pembahasan tersebut juga dihubungkan dengan agenda reforma agraria, meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Andi Harun menekankan pentingnya memahami hukum agraria secara menyeluruh, mulai dari asal-usul hak, kekuatan pembuktian, hingga perlindungan terhadap hak pihak lain. Dengan pemahaman itu, kepastian hukum pertanahan diharapkan tidak hanya bertumpu pada dokumen formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan serta menghormati kepentingan masyarakat. (dho)

www.swarakaltim.com @2024