Lumbung Energi yang haus di Rumah Sendiri: Menuntut Kedaulatan Fiskal dari Perut Bumi Kaltim

diskusi publik “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi” (Dari Perut Bumi ke PAD) oleh Arusbawah.co

Oleh: Devi Mogot, Swarakaltim.com

Paradoks di Bawah Lampu Kilat

Di balik dinding Gedung Olah Bebaya siang itu, gumpalan kabut asap karhutla menyelimuti Samarinda dengan warna putih tebal yang memedihkan mata. Udara terasa gerah dan sumuk, menciptakan atmosfer yang pengap. Namun rasa sesak di luar gedung berkelindan dengan denyut gelisah di dalam ruangan: di tanah yang saban hari mengeruk ribuan barel minyak, gas dan batubara untuk menerangi pulau lain, warga Kalim masih harus berburu BBM subsidi dan mengeluhkan listrik yang kerap padam.

Statistik nasional menyajikan potret yang kontras. Konsumsi minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara lifting nasional hanya mampu menyuplai 612.000 barel. ada defisit 1 juta barel per hari. Kaltim menjadi tulang punggung yang diperah habis-habisan untuk menutupi celah. Tragisnya di balik angka APBD yang tampak megah, masih ada 72 desa di Kaltim yang gelap gulita tanpa aliran listrik.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tapi rakyat Kaltim masih mengeluh tentang pelayanan publik paling dasar di sektor energi. Kita berada di atas tanah kaya, tapi kenapa listrik dan BBM subsidi harus dicari setengah mati?” ujar Syafruddin, Anggota Komisi XII DPR RI dalam diskusi publik “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi” (Dari Perut Bumi ke PAD) oleh Arusbawah.co, Sabtu (10/10/2026).

Masalah kelangkaan BBM dan LPG 3 kg di Kaltim berakar dari pengawasan yang bobrok. Kuota subsidi yang seharusnya menjadi hak dapur rumah tangga sering kali dibelokkan ke industri besar demi margin keuntungan. Ketiga regulasi tumpul, rakyat kecil yang dipaksa menanggung akibatnya.

Jebakan “Pemilik Tapi Bukan Pemilik”

Selama ini pusat membingkai mekanisme Participating Interest (PI) 10 persen sebagai bentuk “kedermawanan” bagi daerah penghasil. Permen ESDM seolah memberi kesan daerah telah dilibatkan sebagai pemilik blok migas.

Namun di lapangan, status itu tidak lebih dari ilusi. Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, membongkar kenyataan itu tanpa basa-basi.

“Harus kita akui, hari ini status kita dengan PI 10 persen itu seperti ‘pemilik tapi bukan pemilik’. Kita ini penerima pasif. Kita hanya dipanggil di akhir tahun saat RUPS tutup buku untuk menerima pembagian. Kita tidak pernah diajak menyusun perencanaan strategis. Padahal kalau ekosistem sungai kami rusak akibat lalu lalang tongkang, warga Kutai Kartanegara yang menanggung beban ekologisnya,” tegas Aulia.

Regulasi migas lama, mulai dari UU No.8 Tahun 1971 hingga UU No.22 Tahun 2001 didesain sangat sentralistik. Daerah hanya ditempatkan sebagai penonton. Bahkan saat hendak masuk ke blok migas swasta asing seperti ENI, daerah dihantam syarat penyertaan modal awal yang berat.

Kini, DPR RI menargetkan Revisi UU Migas agar selesai dalam waktu dekat, dengan mengunci aturan 10 persen secara wajib di dalam batang tubuh Undang-Undang, bukan lagi menggantung pada Peraturan Menteri yang rawan dipermainkan frasa “maksimum 10 persen”.

Meluruskan Mitos dan Labirin Akuntansi BUMD

Di tengah tuntutan hak daerah, ada salah kaprah yang perlu diluruskan: bagaimana uang PI itu sebenarnya masuk ke kas daerah?

Direktur Keuangan, SDM dan UMUM PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, Abdul Azis Muslim, menegaskan pendapatan PI 10 persen bukan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bisa serta-merta di transfer tunai ke kas daerah. PI bekerja dengan skema murni korporasi (business to business) yang terikat dengan Undang-Undang PT.

Kekeliruan memahami beda antara pencatatan akuntansi dan uang tunai pernah berdampak fatal. Pada LHP BPK 2019, PT MMP sempat divonis “kurang setor” Rp258 miliar hanya karena pendapatan pencatatan dianggap sebagai uang tunai yang mengendap. Paksaan menyetor tunai saat itu menguras likuiditas BUMD hingga memicu denda pajak.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri

“Padahal dari modal awal Pemprov Kaltim sebesar Rp160 miliar, hingga Agustus 2026 PT MMP sudah menyetor dividen ke PAD Kaltim sebesar Rp750 miliar. Itu diluar pajak ke negara mencapai Rp1,88 triliun. Secara kalkulasi bisnis, modal Rp160 miliar menghasilkan Rp750 miliar untuk daerah itu murni keuntungan nyata,” papar Abdul Azis.

Membaca arah masa depan, PT MMP kini memutar dana PI untuk investasi energi bersih. Akhir tahun ini, PT MMP mengeksekusi pilot project konversi solar ke Liquefied Natural Gas (LNG) di RSUD AWS Samarinda, yang disusul ke sektor perhotelan dan kafe di Kaltim.

Strategi Fiskal dan Peringatan Masa Depan

Langkah PT MMP beralih ke bisnis energi bersih sejalan dengan Pemerintah Kaltim: era kejayaan pengerukan fosil sedang berjalan menuju garis akhir. Wakil Gubernur Kaltim. Seno Aji, menegaskan pihaknya kini mengambil langkah ofensif untuk mendongkrak PAD dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dalam lima tahun kedepan.

Kaltim tidak lagi sekadar menagih janji pusat, menlainkan bergerak mandiri melalui tiga jurus utama:

1. BUMD Menambang Mandiri: PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini resmi memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri untuk beroperasi langsung sebagai penambang dan kontraktor batubara.

2. Desak PI 10 Persen Sektor Batubara: Pemprov Kaltim menyurati Presiden dan Kementerian ESDM agar skema PI 10 persen diwajibkan di setiap IUP dan PKP2B batubara di Kaltim.

3. Pemberantasan Tambang Ilegal: Menindak tegas illegal mining yang selama ini merusak lingkungan tanpa menyumbang sepeserpun untuk PAD.

Gebrakan Pemprov Kaltim ini menjadi jawaban atas peringatan akademisi. Akademisi STT Migas Balikappan, Andi Jumardi, menunjukkan data BPS kontribusi tambang terhadap  PDRB Kaltim sudah mulai menyusut dari 43 persen (2022) menjadi 38 persen (2023. Tanpa dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang matang, Kaltim akan menjadi korban dari kebijakan transisi energi Net Zero Emission 2060 dipaksakan secara top down oleh pusat.

Menatap Masa Depan Kaltim

Diskusi publik Arusbawah.co di Gedung Olah Bebaya dari siang hingga sore itu menegaskan satu hal: menuntut kedaulatan tidak cukup dengan mengutuki ketidakadilan pusat atau meratapi lubang-lubang tambang yang ditinggalkan.

Kaltim harus bergerak dengan tiga ketegasan sekaligus: keberanian politik mengejar revisi Undang-Undang di Senayan, ketelitian korporasi dalam mengelola BUMD, serta kesiapan SDM lokal agar anak-anak daerah mampu menguasai industri hilir hingga ke meja perundingan.

Perjalanan dari perut bumi menuju kedaulatan fiskal memang panjang. Namun sore itu, Kaltim menegaskan posisinya: tidak lagi sudi berbisik, siap menagih haknya, dan berdiri tegak sebagai tuan rumah yang bermartabat di tanahnya sendiri.

www.swarakaltim.com @2024