Foto saat penangkapan beserta BB yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau.
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Semangat untuk terus melakukan Pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Pada bulan Januari tahun 2022, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap banyak kasus Narkoba, tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga menyita ribuan butir obat-obatan terlarang. Setidaknya di awal tahun 2022 sudah ada 14 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dengan 8 tersangka yang berhasi dibekuk.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin bahwa pelaku barang haram tersebut, baik pengedar maupun pemakai sama sama licin, oleh sebab itu pihaknya terus bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau pergerakan para pelaku barang haram tersebut.
“Diawal tahun 2022 ini kami telah mengamankan sekitar 174,7 gram sabu dari 8 tersangka dan kita juga mengamankan 1.751 butir obat terlarang dari seorang tersangka berinisial YM, dengan 1.031 butir LL dan 720 butir YY,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin kepada awak media saat press release di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (10/2/2022).
Didin Nurdin juga menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berasal dari 8 kasus berbeda yang diungkap pada akhir Januari 2022 dan awal Februari 2022 dengan 8 lokasi yang berbeda pula. “Sebenarnya ini akhir Januari 2022 saja, untuk dari awal Januari 2022 sampai sekarang itu kita sudah melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus,” jelasnya.
Dari penganganan kasus kasus tersebut, menurut Kasatresnarkoba Didin Nurdin untuk tersangka kasus sabu, terancam pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati. “Para pelaku dihukum pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar sementara untuk kasus obat terlarang, pelaku terancam pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, pungkas Didin. (Nht/Fdl).