Menurut Ivan sapaan akrabnya yang juga Jubir Gubernur Kaltim ini, ada 12 poin yang disampaikan pada Ingub, salah satunya, pertama khusus Bupati/Wali Kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria Level 3 (tiga) situasi pandemi berdasarkan asesmen, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.Kemudian, kriteria Level 2 (dua) diberlakukan kepada Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Selanjutnya level 1 diberlakukan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.Point kedua Ingub juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19.
Sementara point kesepuluh mengajak Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga), 2 (dua) dan Level 1 (satu).Terakhir, point keduabelas Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022.