PPKM Level 3 di Perpanjang Hingga 11 April 2022

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmas Masud kembali memperpanjang status PPKM Level 3, mulai 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022. Perpanjangan status PPKM Level 3 ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/198/PEM tentang PPKM Level 3 serta Mengonptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Selasa (29/3/2022)

Adapun beberapa poin perpanjangan PPKM Level 3 diantaranya beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas di masyarakat masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Fasilitas umum (fasum) seperti Lapangan Merdeka, Melawai dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas, dibuka bertahap maksimal 50% dari kapasitas.

Kemudian wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah vaksin dosis kedua. Khusus hari Sabtu – Minggu tutup untuk sementara. Tempat wisata di izinkan kpasitas hanya 50% dan beropersi hingga pukul 18.00 Wita. Wajib penerapkan protokol kesehatan 18.00 Wita secara ketat. Wajib menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata.

Hanya pengunjung/pegawai yang kategori hijau dan kuning yang dapat masuk tempat wisata dan wajib sudah vaksin dosis kedua. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Apabila ditemukan cluster penyebaran Covid 19 pada unit kegiatan wisata, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari. Tempat wisata yang belum menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi sementara ditutup.

Wahana permainan anak maksimal 50% dari kapasitas. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi dan wajib sudah vaksin minimal dosis kedua. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan vaksin minimal dosis kedua. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka ditutup sementara selama 5 hari.

Selain itu, seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat atau pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, pertemuan di tempat umum sementara ditiadakan.(*/db)

Loading

Bagikan: