Kasubbag Humas Polres Berau Iptu Suradi menayakan lebih jelas kepada tersangka PJR atas kasusnya, Kamis (16/6/2022).
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Polres Berau amankan kasus pencurian spesialis di dalam rumah. Bahkan, dari pengakuaan tersangka PJR mengaku sudah melakukan 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Residivis ini kembali diamankan atas pencurian pada hari Rabu 15 Juni 2022, di Jalan Elang Gg. Elang 7, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasubbag Humas Iptu Suradi menyampaikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2022 itu Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur menerima laporan pengaduan dari KH bahwa telah kehilangan satu (1) buah Handphone warna biru di rumahnya, Jalan Elang Gg. Elang itu. “Selain itu, PJR mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Tanjung Redeb bersama saudara berinisial NI ini,” kata Iptu Suradi kepada Awak Media, Kamis (16/6/2022).
Setelah mendapatkan keterangan PJR kemudian Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bersama Unit Opsnal Polres Berau langsung melakukan penangkapan di rumah NI, Jalan M. Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung d bawa ke Polsek Teluk Bayur guna proses hukum. “Dengan demikian tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tuturnya. (Nht/Fdl)