Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin, (Ist)
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di pertambangan mineral dan batu bara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltim untuk segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perpres tersebut.
Atas tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengatakan bahwa pada awalnya perizinan di lempar di pusat dan jika pemprov tidak menerbitkan aturan teknis maka lebih banyak lagi aktifitas galian C yang tanpa izin, sebab proses perizinan yang terkesan saling melempar.
“Sehingga maraknya penambang liar, karena pemerintah dianggap mempersulit izin usaha,” lanjutnya.
“Kami telah berkoodinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, serta menjelaskan bahwa aktifitas tambang illegal kian marak, namun pihak DPMPTSP Kaltim menegaskan bahwa belum ada intruksi dari Gubernur Kaltim,” ujarnya.
“Tentunya hal ini menjadi perhatian kita bersama, karena bentuk regulasi aturan Pergub Kaltim, juga di tunggu oleh masyarakat dalam menjalankan usahanya ini,” tuturnya.
“Dan jika Pergub yang resmi telah di sahkan, tentunya berdampak pula pada peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ayang akan di terima oleh Pemprov Kaltim,” jelasnya.
“Terutama saat ini ada kaitanya dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan di ketahui pula terdapat 20 persen bahan baku di topang oleh daerah Kaltim,” pungkasnya. (Adv/AI)