Syarat Bukti Pembayaran PBB Jadi untuk Pencairan Gaji Pegawai, Ini Kata Joha Fajal

Teks Foto: Komisi I Anggota DPRD Kota Samarinda Joha Fajal

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Instruksi Wali Kota Samarinda yang mengharuskan seluruh pegawai di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baik ASN dan non ASN, untuk melampirkan bukti pembayaran PBB guna mencairkan TPP atau gaji/honorariumnya mendapat respon positif anggota DPRD kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menilai aturan tersebut baik. Karena ini membuat aparatur daerah bisa patuh dalam membayar pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat.

“Menurut saya itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di DPRD Kota Samarinda juga diperlakukan yang sama,”ungkap Joha kepada wartawan, Rabu, (28/9/2022).

Menjadi perhatian tersendiri akan aturan tersebut dikarenakan beberapa pegawai honor yang kebingungan atas syarat ini. Karena banyak pegawai honor yang belum memiliki rumah sendiri. Mereka ada yang tinggal di kostan ataupun kontrakan.

Joha menganggap, aturan ini berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Dimana pihak yang memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Apabila memang pegawai ada yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Ya nyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” terangnya.

Menurutnya yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. “Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” imbuhnya lagi.

Namun lanjut Joha, apabila memang ada pegawai honor yang masih kebingungan dengan aturan tersebut, artinya sosialisasi Pemkot Samarinda yang belum maksimal.(adv-dprdsamarinda)

Loading

Bagikan: